Syeh Muharram Kecewa, Acara Sosialisasi Hukum Islam Sepi Peminat, Pembagian Sembako Berdesak-desakan,

banner 120x600

ACEH BESAR – Bupati Aceh Besar, Syeh Muharram Idris, mengaku kecewa atas rendahnya antusiasme masyarakat dalam acara sosialisasi fatwa dan hukum Islam yang digelar di Kecamatan Peukan Bada,

Syeh Muharram mengatakan, pada Rabu (7/5/2025) kemarin, dia membuka sosialisasi fatwa dan hukum Islam dalam rangka pelaksanaan program Ulama Saweu Gampong (USG) di Kecamatan Peukan Bada.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Ia mengaku kecewa dan sangat menyayangkan minimnya partisipasi warga, terlebih kegiatan ini dinilai penting bagi pemahaman syariat Islam.

“Sangat disayangkan, kegiatan yang memiliki manfaat besar seperti ini justru sepi peminat. Padahal, kalau pembagian sembako, orang berdesak-desakan untuk hadir. Ini menjadi tantangan besar dalam menyampaikan syariat kepada umat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025).

Ia menekankan, pelaksanaan syariat Islam harus dilakukan dengan keikhlasan dan kesungguhan dari hati.

Penerapan syariat Islam di Aceh Besar harus dilakukan secara utuh dan tidak boleh setengah-setengah.

“Syariat Islam harus kita jalankan secara maksimal dan tegas, sesuai dengan tuntunan syara’. Tidak bisa dijalankan hanya ketika menguntungkan saja,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Muharram memerintahkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar untuk menggelar pengajian rutin mingguan di setiap kecamatan.

Menurutnya, pengajian ini harus diikuti oleh tiga unsur penting gampong (desa), yaitu keuchik, tengku (ustaz) gampong, dan tuha peut (perangkat hukum desa).

Lebih lanjut, Syeh menjelaskan bahwa program Pageu Gampong atau pagar kampung yang menjadi bagian dari visi dan misinya, akan segera dijalankan sebagai upaya memperkuat ketahanan sosial dan akidah gampong dari pengaruh negatif luar.

“Kalau di sebuah gampong masih dipelihara kemunkaran, jangan berharap akan datang kemakmuran di sana. Kita harus bersih-bersih bersama dari akar-akarnya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Syech Muharram juga mengkritik acara tunangan di wilayahnya yang dinilai mulai menyimpang dan tidak sesuai dengan hukum Islam.

Syeh melihat, belakangan ini acara tunangan yang menampilkan pasangan duduk bersanding di pelaminan mulai marak di Aceh Besar, padahal mereka belum sah menjadi mahram.

“Ini jelas bukan bagian dari syariat dan bertentangan dengan hukum Islam. Kebenaran harus ditegakkan agar adat yang keliru tidak terus berkembang,” kata Syech Muharram.

Sebelumnya diberitakan media ini Syech Muharram membuka sosialisasi fatwa dan hukum Islam dalam rangka pelaksanaan program Ulama Saweu Gampong (USG) di Kecamatan Peukan Bada. Kegiatan tersebut berlangsung di Meunasah Gampong Lam Geu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (07/05/2025).

Pada kesempatan itu, Bupati Syech Muharram menekankan pentingnya pelaksanaan syariat Islam yang harus didasari dengan keikhlasan dan niat tulus dari hati. Ia juga menyampaikan rasa kecewa karena rendahnya antusiasme masyarakat dalam menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *