Mantan Bendahara KONI Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

banner 120x600

KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri akhirnya menahan Diyan Ariyani, tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penahanan dilakukan setelah tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan gangguan kesehatan mental.

Nurngali, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, menjelaskan bahwa Diyan langsung ditahan setelah sebelumnya tiga kali absen dari pemeriksaan dengan dalih sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Kita hari ini kita melakukan penahanan terhadap Dian, dia beberapa mangkir dari panggilan kejaksaan setiap dipanggil perawatan di Rumah Sakit hingga 3 kali,” ungkap Nurngali saat dikonfirmasi Jumat (02/05). Mangkirnya Dian menyebabkan penyidikan kasusnya terhambat.

Kejaksaan sempat menjemput Diyan di RS Menur untuk memverifikasi kondisinya. Berdasarkan observasi dokter, tersangka dinyatakan sehat secara mental, meski sempat mengalami kepanikan dan depresi menghadapi kasus ini.

Pada 25 April, Kejari kembali memanggil Diyan, namun mantan bendahara KONI itu mengeluh sakit kepala. Pihak kejaksaan kemudian membawanya ke RSUD Gambiran untuk pemeriksaan medis.

“Setelah itu dia dinyatakan sehat jasmani rohani, akhirnya hari ini kita periksa dan dilanjutkan untuk penahanan,” jelasnya. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di rutan.

Diyan akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) untuk penyidikan lebih lanjut.

Proses penyidikan masih berlanjut karena keterangan Diyan dinilai belum maksimal oleh penyidik.

“Pemeriksaan belum selesai nanti kita agendakan lagi pemeriksaan di rutan kita tinggal menyelesaikan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya,” pungkas Nurngali.[]

Sumber Kediritangguh.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *