Launching E – Paspor 10 tahun, HT Ibrahim Minta Status Imigrasi Banda Aceh Ditingkatkan

banner 120x600

BANDA ACEH – Anggota Komisi XIII DPR RI asal Aceh HT Ibrahim mengusulkan agar kantor imigrasi kelas I Banda Aceh statusnya ditingkatkan menjadi kantor imigrasi kelas I khusus.

Alasan peningkatan status, menurut HT Ibrahim yang kerab di sapa Ampon Bram ini, setelah melihat langsung kantor Imigrasi yang dinilainya sudah sangat memenuhi syarat atau layak di tingkatkan statusnya, mengingat semakin meningkatnya pelayanan.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Jadi saya hari ini untuk meninjau langsung ke kantor Imigrasi ini untuk kegiatan pelayanan, dan saya ramainya masyarakat pemohon paspor,” ungkap Ampon Bram.

Bahkan setahun terakhir masyarakat yang harus dilayani makin padat, terutama dalam pengurusan paspor dan pengawasan orang asing.

Selain itu, kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini, kantor Imigrasi Banda Aceh ini mendukung pelayanan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

“Saya sudah melihat langsung kondisinya pelayanan cukup padat,” ungkapnya dalam kunjungan kerja di Dapilnya di Aceh.

“Jadi kunjungan kerja saya hari ini ke kantor imigrasi Banda Aceh ini dalam rangka Launching E – Paspor (10 tahun) yang mulai berlaku 1 Mai 2025,” katanya menjelaskan alasan kedatangannya di kantor imigrasi, Jum’at (02/05/2025).

Ampon Bram menyebutkan, kehadiran dirinya ke Kantor Imigrasi Banda Aceh juga untuk menyampaikan beberapa poin penting terutama soal peningkatan status.

“Jadi peningkatan status kelas I khusus sudah selayaknya di nobatkan untuk Imigrasi Banda Aceh,” katanya.

Menurutnya hal penting sebagai upaya untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kedepan, termasuk juga sejumlah kantor imigrasi di beberapa kabupaten/kota di Aceh.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting menyebutkan jumlah pemohon paspor di Banda Aceh sebanyak 100 buku setiap harinya.

“Kita siap melayani masyarakat yang ingin membuat paspor secepat mungkin dengan persyaratan lengkap sehingga pemohon tidak menunggu lama,” ujarnya.

Segera Bangun Mushalla

Pada kesempatan itu hadir juga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus aktif melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk secara ilegal ke Aceh.

“Kita terus memantau pelayanan pengurusan paspor termasuk di Kantor Imigrasi Kelas II TPI yang ada di Aceh,” ujarnya.

Bahkan untuk saat ini pihaknya sudah menangkap dan menahan satu orang warga Bangladesh MF yang berada di Banda Aceh sudah sembilan bulan lebih tanpa paspor (ilegal).

“Jadi sekarang sudah kita tahan sementara dan rencananya dalam waktu dekat akan dideportasi kembali ke negara asalnya,” ungkapnya.

Begitu juga pengawasan terhadap orang asing lainnya yang masuk ke Aceh sebagai wisata tetapi mereka bekerja di Aceh maka segera kita tertibkan juga.

Pada kunjungan itu HT Ibrahim juga mengusulkan agar di lingkungan kantor harus ada mushalla dan kantin bagi masyarakat sambil menunggu pengurusan paspor dan usulan dari anggota DPR RI tersebut mendapat sambutan baik dari kepala kantor imigrasi selaku tuan rumah.

“Insya Allah mushalla dan kantin segera kita bangun agar masyarakat dapat melaksanakan ibadahnya,” jawab Gindo Ginting.

Dari data yang masuk katanya jumlah orang asing yang datang ke Aceh untuk bekerja, dan kunjungan ada sekitar 400 orang. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *