Aturan Baru Jokowi Dalam BPJS,  21 jenis layanan Kesehatan tidak ditanggung

banner 120x600

 

GoAtjeh.com, Jakarta — Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru tentangan layanan Kehatan masyarakat seiring dengan ditandatanganinya  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh presiden Jokowi.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

JKN dilaksakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat secara gratis

Dalam Perpres tersebut ada 21 jenis layanan yang tidak ditanggung  BPJS bagi peserta yang yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kendati ada manfaat untuk memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis, BPJS Kesehatan juga serupa dengan produk asuransi kesehatan lainnya yang tidak menanggung seluruh layanan kesehatan.

Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan
pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi interfilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *