Tolak di PN Solo, Jokowi Tunjukkan Ijazah di Polda Metro Jaya

banner 120x600

JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah berbeda dalam memverifikasi rekam jejak akademiknya. Ia menunjukkan seluruh ijazah, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, saat memenuhi panggilan penyelidik di Polda Metro Jaya.

Namun, Jokwi menolak melakukan hal serupa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya telah memperlihatkan dokumen kelulusan SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyelidik.

“Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” kata salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan, Rabu (30/4).

Ia menambahkan, Jokowi siap mempertanggungjawabkan dokumen-dokumen tersebut jika diperlukan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” tutur dia.

Langkah Jokowi ini berkaitan dengan laporan yang dibuat terhadap lima orang ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan kelima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K buntut tudingan ijazah palsu.

Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, justru menolak menunjukkan ijazah dalam lanjutan sidang dengan agenda mediasi di PN Surakarta atau Solo.

Gugatan tersebut diajukan penggugat Muhammad Taufiq kepada Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.

Namun, YB Irpan menolak tuntutan tersebut karena penggugat dinilai tidak memiliki hak. Sebab, kata YB Irpan, Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Jokowi juga disebut berhak mendapat perlindungan atas ranah pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.

“Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” kata YB Irpan usai sidang di PN Surakarta, Rabu (30/4).

“Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” kata dia.

Di sisi lain, Taufiq menjelaskan alasan mengajukan gugatan itu karena Jokowi pernah menjadi pejabat publik selama puluhan tahun. Menurutnya, publik berhak mendapat informasi terkait latar belakang pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.

Ia pun menilai pernyataan para tergugat dalam sidang mediasi itu menjadi tidak beralasan karena status Jokowi sebagai mantan pejabat publik.

“Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya,” kata dia.[]

Sumber CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *