Jokowi Dicecar 35 Pertanyaan Terkait Ijazah Palsu, Ini Nama nama Yang dilaporkan, ada Mantan Menpora

banner 120x600

JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan tuduhan terkait ijazah palsu ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengaku dicecar dengan 35 pertanyaan selama proses pelaporan.

Pokok perkara yang dilaporkan meliputi Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan, serta Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Meski demikian, Jokowi tidak merinci pertanyaan yang diajukan penyidik.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Ditanya banyak, 35 pertanyaan,” ujar Jokowi usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).

Ia menegaskan bahwa tuduhan ini perlu diselesaikan secara hukum agar jelas dan transparan. Alasan baru melapor sekarang, menurutnya, karena sebelumnya masih menjabat sebagai Presiden RI.

“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ungkap Jokowi.

Kemudian, alasan ia melaporkan langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan. Yakni harus korban langsung yang melapor ke polisi.

“Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan total ada lima terlapor yang diadukan dalam kasus ini. Kelimanya dalam proses Lidik. Namun, berdasarkan inisial yang disampaikan kelima terlapor ialah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kemudian, Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik, seorang dokter Tifauziah Tyassuma, dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah. Ada lagi satu orang lain berinisial K. (FIk/P-4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *