Pasangan Kekasih ini Nekat Curi Motor untuk Modal Nikah, Digagalkan Warga

banner 120x600

BANDUNG – Sepasang kekasih asal Kabupaten Bandung berinisial FP (26) dan NLM (23) nekat mencuri sepeda motor untuk dijadikan modal pernikahan. Aksi mereka digagalkan korban dan warga setempat pada Minggu (27/4/2025) dini hari di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Mereka diamankan di Kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi, setelah ketahuan pemilik motor yang menjadi korban.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Kami berhasil mengamankan yang diduga sepasang kekasih asal Kabupaten Bandung atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Asep Dedi dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Kronologi Pencurian
Menurut Kapolsek, kejadian bermula ketika korban membeli sesuatu di warung dan meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih terpasang. Saat kembali, korban mendengar suara mesin motornya dinyalakan.

Tanpa berpikir panjang, korban langsung melompati pagar kontrakan dan melihat dua orang tak dikenal membawa kabur kendaraannya.

“Korban segera mengejar dan berhasil menendang terduga pelaku hingga terjatuh,” jelasnya.

Melihat FP terjatuh, NLM sempat berusaha melarikan diri, namun upaya tersebut digagalkan warga yang kemudian turut membantu menangkap kedua pelaku.

Dalam pemeriksaan di Polsek Pameungpeuk, terungkap bahwa keduanya adalah sepasang kekasih yang berencana menggunakan hasil curian untuk biaya pernikahan.

“Mereka rencananya akan menikah dengan menggunakan uang hasil dari kendaraan yang dicurinya,” katanya.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil pencurian yang telah dihapus nomor rangkanya, serta sebuah kunci ring 8 yang dimodifikasi sebagai alat untuk menjebol kunci kendaraan.

“Kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FP dan NLM kini harus menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[]

Sumber okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *