JAKARTA – Deretan nama dokter di Indonesia yang terjerat kasus pelecehan seksual semakin panjang. Kali ini Muhammad Azwindar Eka Satria, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Muhammad Azwindar Eka Satria (39), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Tersangka saat ini telah ditahan setelah diduga merekam korban berinisial SS (22) tanpa izin.
Mengutip CNA, Kejadian bermula pada 15 April 2025, ketika korban, seorang mahasiswi, sedang mandi di kamar kosnya di Gang Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tersangka diduga melakukan perekaman secara diam-diam sebelum akhirnya terbongkar.
Azwindar, yang dikabarkan telah menikah dan memiliki tiga anak, dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pornografi. Kasus ini menambah daftar panjang praktisi medis di Indonesia yang terlibat tindakan pelecehan seksual.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dilansir dari Jawa Pos pada Jumat (18/4).
KRONOLOGI PEREKAMAN SEKSUAL
Kejadian ini terungkap setelah korban, yang saat itu sedang mandi pada pukul 18.13 sore melihat tangan seseorang menggenggam ponsel dari ventilasi kamar mandi.
Spontan, SS langsung berteriak dan berhasil mengamankan ponsel tersebut.
Saat memeriksa ponsel, korban menemukan rekaman video dirinya yang tengah mandi.
Dalam keadaan terguncang, SS segera meminta agar video tersebut dihapus.
Tak berhenti di situ, bersama pihak pengelola kos, ia langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Azwindar yang berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu sengaja merekam korban dari ventilasi kamar mandi yang berdempetan.
Korban yang merasa diawasi akhirnya menyadari dan memergoki aktivitas mencurigakan itu.
Penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli pidana dan pornografi, hingga penyitaan barang bukti berupa ponsel milik pelaku.
Pihak Universitas Indonesia mengaku prihatin tapi belum akan mengambil tindakan.
“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie kepada detikNews.
Arie mengatakan, kampus belum bisa menanggapi lebih jauh soal tindakan apa yang akan diambil dengan alasan untuk menjaga privasi.
Kasus ini menodai dunia kesehatan tanah air setelah terungkapnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual dalam seminggu terakhir melibatkan dokter-dokter lain seperti Priguna Anugerah Pratama dan Muhammad Syafril Firdaus.
Dokter PPDS anestesi Priguna Anugerah Pratama (berkaos tahanan biru) ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat terkait pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Rabu (9/4). Foto |Dok Polda Jabar
Sebelumnya kasus pelecehan seksual pertama kali terungkap dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, dokter Priguna Anugerah Pratama, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Priguna melakukan pelecehan seksual terhadap penunggu pasien di rumah sakit Hasan Sadikin dengan cara membius lebih dahulu dengan modus tranfusi darah.
Kini, tercatat sudah tiga perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual oleh pelaku di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Yang mencengangkan, ketiga tindakan bejat itu dilakukan dalam rentang waktu yang sangat singkat, yakni hanya delapan hari—pada 10, 16, dan 18 Maret 2025.
Lokasi kejadian pun di ruangan yang sama, yakni di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Dokter kandungan cabul Syafril Firdaus | Foto Facebook
Kemudian terungkap pelecehan yang dilakukan oleh dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus terhadap pasien hamilnya yang karena dorongan nafsu menjadi motif utama di balik tindakan asusila yang dilakukan .
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Mohamad Fajar Gemilang, setelah penetapan tersangka terhadap pelaku.
“Beliau merasa terangsang saat melihat ibu hamil. Motifnya karena nafsu,” beber Fajar, Rabu (16/4/), saat dikonfirmasi iNews.
Tindakan pelecehan tersebut terjadi di Klinik Karya Hasta, Garut Kota, saat pelaku melakukan pemeriksaan kehamilan menggunakan alat USG. Dalam proses pemeriksaan itu, pelaku diduga meraba bagian payudara korban tanpa alasan medis yang sah.
Muhammad Syafril Firdaus (MSF), dokter kandungan yang viral setelah rekaman CCTV aksi cabulnya tersebar di media sosial, resmi dijerat kasus pidana berat.
Yang mengejutkan Syafril ditahan bukan terkait video tersebut, melainkan karena kasus lain yaitu dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AED (25) yang dilaporkan terjadi di kamar kos milik tersangka.
Sumber cna.id