BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh mengamankan 30 sepeda motor dan 10 botol minuman keras (miras) dalam razia balap liar. Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono di jalan raya
Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga tentang gangguan ketertiban akibat aktivitas balap liar di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
“Kami mengamankan 30 sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dan turut diamankannya 10 botol minuman keras berbagai merk yang diangkut menggunakan mobil,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, di Banda Aceh, Sabtu (19/04/2025)
Untuk saat ini, puluhan sepeda motor hingga minuman keras tersebut sudah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh sebagai barang bukti.
Ia menegaskan, razia yang digelar dini hari itu merupakan respons atas keluhan masyarakat yang terganggu oleh maraknya balap liar. Operasi ini bertujuan memulihkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Razia ini, lanjut dia, juga untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dalam razia ini sambungnya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor yang melintas di Jalan Iskandar Muda Banda Aceh.
“Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan, adanya penggunaan senjata api ilegal, sopir maupun penumpang yang membawa senjata tajam dan bahan peledak serta narkotika maupun minuman keras,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga menuturkan bahwa tren kegiatan ilegal di malam hari di Banda Aceh masih ada, hal itu karena ditemukannya miras dan pelanggaran lalu lintas.
“Bisa diprediksi pelaku kejahatan kemungkinan akan mencari jalur atau lokasi alternatif yang belum diawasi secara ketat. Maka, patroli dan razia ke depan dilakukan bersifat dinamis dan mobile,” demikian Kombes Pol Joko Heri Purwono.[]
Sumber Antara