BANDA ACEH — Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 98 kilogram sabu-sabu (methamphetamine) dan menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pemasok narkoba dalam jaringan narkoba lintas negara.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Brigjen Eko Hadi menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari implementasi Commander’s Wish Kapolri untuk memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
“Sesuai commander wish saya, jajaran dari Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang diduga pemasok dan barang bukti 98 kilogram sabu,” kata Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
“Mereka ini pemasok, jaringan internasional. Lebih lengkapnya ke Polda Aceh ya,” sambung Eko Hadi.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka merupakan bagian dari sindikat yang diduga memiliki koneksi lintas negara. “Mereka berperan sebagai pemasok dalam jaringan internasional. Detail investigasi lebih lanjut dapat diakses melalui Polda Aceh,” tambah Eko.
Ketiga tersangka yang diamankan itu adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Para tersangka dibekuk oleh Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (16/4).
Informasi yang dihimpun, kasus ini terbongkar setelah Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut diduga akan masuk narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Informasi tersebut menyampaikan barang dikirim dari laut dengan menggunakan boat jenis Oskadon warna merah bata.
Atas informasi tersebut, Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang di-backup oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa langsung menuju TKP. Setiba di TKP, tim melihat satu unit boat yang dicurigai ditumpangi oleh 2 orang tekong.
Saat petugas mendekati kapal tersebut, tekong tersebut melompat ke sungai. Polisi kehilangan jejak dan tidak dapat menemukan keduanya.
Tim selanjutnya menggeledah boat yang di dalamnya ditemukan 4 bungkus plastik biru ukuran besar, yang ternyata berisi 98 kilogram sabu.
Selanjutnya, anggota menangkap pengendali darat dan penjemput barang. Total ada tiga orang yang ditangkap dalam operasi ini.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polda Riau untuk diperiksa lebih lanjut terkait jaringannya.
Sumber detiknews