Rahmad Sukendar: Korupsi di PMI Kejahatan Luar Biasa, Harus Dihukum Berat

banner 120x600

JAKARTA — Ketua Umum BPI KPN PA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri Palembang dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Palembang, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah PMI Kota Palembang periode 2020–2023.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Rahmad Sukendar menilai langkah Kejari Palembang sebagai gebrakan berani yang patut dicontoh oleh aparat penegak hukum lain di Indonesia.

“Langkah Kejari Palembang ini harus menjadi perhatian serius dan didukung penuh oleh jajaran Kejaksaan Agung. Pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, apapun jabatannya, harus ditindak tegas,” tegas Rahmad, Kamis (10/4/2025).

Rahmad menambahkan bahwa korupsi di lembaga kemanusiaan seperti PMI merupakan bentuk kejahatan luar biasa, karena menyangkut hajat hidup dan keselamatan manusia.

“Korupsi di sektor kemanusiaan sangat memprihatinkan dan tidak bermoral. Dana pengganti darah itu seharusnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan dijadikan ladang bancakan. Ini jelas mencederai nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Ia mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan kepada para pelaku, agar dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

BPI KPN PA RI juga mendorong Kejaksaan untuk terus melakukan audit terhadap institusi-institusi publik lainnya yang rawan penyimpangan anggaran, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara benar-benar terwujud.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *