BOJONEGORO — Sebuah video berdurasi 17 detik yang memperlihatkan mobil dinas berpelat merah melintas di jalan tol Lampung viral di media sosial.
Mobil tersebut diidentifikasi sebagai Toyota Rush tipe GR dengan nomor polisi S 1228 BP, milik pemerintah Kecamatan di Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam vidio yang diambil dari belakang mobil itu, terlihat tulisan bertinta putih pada kaca belakang: “MOBIL RUSH TIPE GR, Plat Merah S 1228 BP, DINAS UNTUK LIBURAN HARI RAYA SAMPAI LAMPUNG”.
Tulisan tersebut memicu sorotan publik, terutama karena mobil dinas diduga digunakan untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran.
Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro Djoko Lukito membenarkan jika mobil dinas bernopol S 1228 BP digunakan oknum PNS yang menjabat Camat Kasiman untuk pulang ke kampung halaman di Palembang.
“Iya, mobil tersebut digunakan mudik ke luar daerah. Yang bersangkutan (camat) mengakui,” tutur Djoko dikutip detikJatim, Senin (7/4/2025).
Djoko menuturkan beberapa hari sebelum libur lebaran 2025, Pemkab Bojonegoro telah memberikan imbauan perihal larangan mudik menggunakan mobil dinas bagi ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro.
“Ada surat imbauan itu. Untuk sanksi tunggu dari inspektorat ,” jawab singkat Lukito.
Sementara itu, detikJatim telah berusaha beberapa kali konfirmasi kepada Camat Kasiman, Novitasari. Namun telepon hingga pesan singkat yang dikirimkan belum direspons.
Digunakannya mobil dinas oleh camat tersebut memantik reaksi dari DPRD Bojonegoro. Mustakim, anggota komisi A DPRD Bojonegoro yang membidangi hukum dan pemerintahan mengatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik sangat tidak etis dan perlu adanya klarifikasi dan sanksi dari atasan.
“Terlepas aturan membolehkan atau tidak, saya rasa kurang elok dipandang masyarakat. Semestinya memberi tauladan yang lebih baik. Saya rasa peringatan dari atasan dan klarifikasi/tabayyun perlu dilakukan,” ujar Mustakim.
Senada dengan Mustakim, Ketua Komisi C, Supriyanto dari Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro juga meminta Pemkab atau bupati bersikap tegas.
“Kalau aturanya tidak boleh ya semua harus mengikuti aturan yg ada. Bupati harus tegas bersikap terhadap oknum PNS tersebut. Kalau aturannya ada sanksi ya disanksi aja,” kata Supriyanto.
Supriyanto juga mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik Lebaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan komponen di dalamnya yang di atur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 87/M.PAN/8/2005.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar juga menyayangkan kejadian viral mobil dinas dipakai mudik hingga luar Jawa. Abdullah berharap ini menjadi pelajaran bagi semua ASN di Bojonegoro.
“Semestinya aturan yang telah ditentukan harusnya ditaati dan diikuti oleh seluruh ASN. Untuk konsekuensi sanksi ya sesuai aturan yang ada. Semoga ini bisa jadi pelajaran bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Bojonegoro,” tutur Abdullah.[]