PADANG – Dugaan praktik mafia tanah di Sumatera Barat semakin menguak ke permukaan setelah ribuan sertifikat tanah ulayat Kaum Maboet seluas 765 hektare diterbitkan secara ilegal. Meski putusan pengadilan telah membatalkan sertifikat tersebut, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Nasional Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, dengan keras mengkritik lambannya penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada permainan hukum yang merugikan masyarakat adat dan negara!” tegas Rahmad dalam pernyataan resminya, Jumat (14/3/2025).
BPI KPNPA RI memutuskan membawa kasus ini langsung ke Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,karena menilai penegakan hukum di tingkat daerah tidak berjalan optimal maka dari BPI KPNPA RI sudah bergerak melaporkan temuan adanya dugaan korupsi Berjamaah dalam proses sertifikasi tanah kaum adat Makboet
Korupsi di Sumbar Mandek, BPI KPNPA RI dorong Kejaksaan Agung untuk tangani kasus korupsi mandeg di Sumbar
Selain kasus mafia tanah Kaum Maboet, BPI KPNPA RI juga menyoroti sejumlah kasus besar dugaan korupsi lain di Sumatera Barat yang dinilai mandek. Beberapa kasus tersebut antara lain:
Dugaan korupsi di RSUD Mentawai
Proyek infrastruktur PUPR di Kepulauan Mentawai
Kasus Perumda Kemakmuran Mentawai
Penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen di BNI , kasus Korupsi Bank Nagari , kasus pembebasan lahan IAIN Imam Bonjol Padang
Kasus korupsi alkes rumah sakit tanah datar dan Kasus korupsi dana Covid 19
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada penegakan hukum yang tebang pilih. Semua kasus yang mangkrak ini akan kami bawa ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” tegas Rahmad Sukendar.
Selama ini masyarakat sumbar menaruh harapan agar kasus korupsi mangkrak dapat ditangani oleh Kejaksaan untuk memastikan proses hukum nya berjalan sesuai dengan harapan masyarakat
Rahmad Sukendar juga menyampaikan bahwa, masyarakat Sumatera Barat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari praktik mafia tanah maupun korupsi yang merugikan daerah.
Publik Menanti Langkah Tegas Kejaksaan Agung
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan mafia tanah dan korupsi di Sumatera Barat. Publik kini menantikan langkah tegas Jampidsus Kejagung dalam membongkar jaringan mafia tanah serta menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang dinilai stagnan.
BPI KPNPA RI telah mengumpulkan data terkait pelaporan kasus-kasus tersebut dan mendesak penegakan hukum yang transparan, profesional, serta bebas dari intervensi politik.
Masyarakat sangat percaya bahwa Kejaksaan Agung berani menindak para pelaku di balik skandal ini ?
Atau justru kasus ini akan tenggelam seperti yang sudah-sudah? Masyarakat menunggu kejelasan.[]