Alhudri Dicopot Mualem dari Plt Sekda Aceh, Belum Sebulan Menjabat

banner 120x600

BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, MENCOPOT status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dari Alhudri pada Senin (17/3/2025).

Sebagai pengganti, Gubernur yang akrab disapa Mualem itu menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh, M Nasir, sebagai Plt Sekda baru.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Penyerahan SK penunjukan M Nasir sebagai PLT Sekda Aceh dilakukan sendiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem. Hal ini sangat berbeda dengan pengangkatan Alhudri selaku PLT sekda sebelumnya yang penuh dengan kontroversial karena diserahkan oleh Wakil Gubernur Fadhullah.

Penyerahan SK Plt Sekda untuk Alhudri waktu itu diserahkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Fadhullah pada 19 Februari 2025 di lokasi yang sama. Saat itu, Mualem sedang bertugas ke sejumlah daerah untuk menghadiri pelantikan bupati/wali kota terpilih.

Penunjukan Alhudri—putra kelahiran tanah Gayo yang belum genap satu bulan merupakan PLT sekda yang paling singkat menjabat dalam jabatan itu bila dibandingkan dengan dua pendahulunya yaitu azwardi dan Muhammad Diwarsyah.

Penunjukan M Nasir sebagai plt sekda didasarkan pada kapasitas manajerial dan rekam jejak kolaborasinya dengan Mualem, termasuk saat keduanya memimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh selama dua periode.

“Saya melihat M. Nasir dan Gubernur punya hubungan emosional dan chemistry yang baik. Saat memimpin KONI, prestasi olahraga Aceh meningkat pesat berkat kerja sama mereka,” ujar seorang pengurus KONI Aceh yang enggan disebutkan namanya.

Mualem, yang pernah menjabat Ketua KONI Aceh, sebelumnya didampingi Nasir sebagai Sekretaris KONI. Kolaborasi ini disebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan penunjukkan Plt Sekda.

Pengalihan jabatan ini dilakukan secara resmi dalam acara serah terima SK di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, yang dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli serta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Zulfadhli sebelumnya mengkritik keras pengangkatan Alhudri pada Februari lalu, menyebut prosesnya tidak memenuhi mekanisme yang berlaku. Protes tersebut bahkan sempat disampaikannya secara terbuka dalam rapat paripurna DPR Aceh.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *