BANDA ACEH – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengungkapkan 23 perusahaan kelapa sawit di Provinsi Aceh diduga masih beroperasi meski izin Hak Guna Usaha (HGU) telah habis.
Alfian menilai kondisi ini terjadi akibat pembiaran dan potensi kolusi antara pemerintah daerah dengan perusahaan. Ini merugikan negara karena keuntungan perusahaan tidak dikembalikan ke kas negara
“Kondisi ini jelas ada pembiaran dan upaya tutup mata kepala daerah, dalam hal ini kepala daerah, ini pasti ada kongkalingkong bupati setempat,” tegas Alfian Rabu 12 Maret 2025.
Seharusnya Pemerintah Aceh untuk menyerahkan lahan perkebunan sawit eks HGU kepada masyarakat setempat dengan mengambil alih untuk Pemerintah Aceh.
Seperti misalnya, PT. Bahrun and Sons yang memiliki lahan sawit di desa Ranto Panyang dan Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Bireuen seluas 253 Hektar. Perusahaan ini sudah lama berakhirnya izin HGU.
Perusahaan ini sudah berakhir izin HGUnya sejak 6 Juni 1986, tapi masih lancar saja beroperasi. “Ini jelas merugikan negara dengan mengambil hasil perkebunan. Ini harus dikembalikan kerugian negara,” tambah Alfian.
Surat Bupati Bireuen
Menyangkut dengan PT Bahrun & Son sebut Alfian, Pj Bupati Bireuen pernah melayangkan surat kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, pada 21 Desember 2022, agar tanah eks HGU PT. Bahrun and Sons di Desa Krueng Simpo dan Ranto Panyang, Juli, Bireuen untuk diserahkan kepada Pemkab Bireuen.
Surat bernomor 590/1196/2022 yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Bireuen, Aulia Sofyan berharap lahan bekas garapan Bahrun and Sons seluas 253 Hektar itu bisa dibangun fasilitas umum.
Namun, pihak PT Bahrun & Sons tak pernah menggubrisnya. Sehingga perusahaan itu tetap beroperasi dengan lancar. Nampaknya ini perlu turun tangan Pemerintah Aceh.
Sementara, apa yang dilakukan Pemkab Bireuen tidak dilakukan oleh kepala daerah lainnya. Bahkan sejumlah bupati main mata dengan pemilik HGU yang izinnya sudah berakhir.
“BPKP mestinya segera mengaudit berapa kerugian negara akibat izin HGU telah berakhir sangat lama sekali,” ujar Alfian.
Beritamerdeka.net sempat menghungi Ryan dari pihak PT Bahrun & Sons yang memilki lahan sawit diatas tanah HGU, izinnya mati, namun belum mendapatkan klarifikasi.
Sumber beritamerdeka.net