“Ratu Narkoba” asal Bireuen Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara Dikasus Pencucian Uang

banner 120x600

BIREUEN – Terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) Hanisah alias Nisah binti Abdullah, yang dijuluki “Ratu Narkoba”, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (11/3/2025). Kasus ini merupakan pengembangan dari vonis narkotika sebelumnya yang menjerat Hanisah.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menegaskan terdakwa didakwa melanggar Pasal 137 huruf a UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana mencapai 20 tahun penjara,

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Wendy Yuhfrizal dalam keterangan persnya pada wartawan.

Hanisah sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh PN Medan pada 8 Mei 2024 atas kasus pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi. Vonis ini kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 22 Juli 2024. Baik JPU maupun terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding tersebut.

Terpidana ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan setelah lima pelaku pengiriman sabu dari Malaysia diamankan. Dua tersangka lain dalam jaringan Malaysia-Aceh-Medan, Salman dan Erul, masih berstatus buron.

Sidang TPPU akan dilanjutkan pada 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *