JAKARTA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Kamis (20/2/2025).
Kunjungan ini bertujuan membahas nasib tenaga honorer kategori R2/R3 di Aceh yang hingga kini belum terserap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedatangan wakil Rakyat Aceh itu diterima oleh perwakilan dari Bidang Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Isti Isrokhimah.
Rombongan DPRA dipimpin oleh Ketua Komisi I, Teungku Muharuddin, didampingi Wakil Ketua Rusyidi Mukhtar Ceulangiek dan Sekretaris Komisi I Arif Fadillah.
Turut serta dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota komisi, antara lain Muhammad Raji Firdana, Iskandar, Dony Arega Rajes, dan Taufik. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar, Kepala BKN Regional XIII Aceh Agus Sutiadi, serta perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) se-Aceh dan perwakilan tenaga non-ASN setempat.
Teungku Muharuddin menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak skema atas pengangkatan PPPK paruh waktu dan menjadi PPPK penuh waktu. Namun, ia menekankan pentingnya pemenuhan sejumlah persyaratan, seperti evaluasi kinerja dan adanya ketersediaan anggaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami mohon kepada pihak Menpan RB untuk dipermudah semua proses pengangkatannya, termasuk pengaturan formasi PPPK ke depan,” ungkap Teungku Muharuddin..
Selain itu, Muharuddin juga mempertanyakan kejelasan nasib tenaga kesehatan (Nakes) di Aceh yang tidak dapat mengikuti tes PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini dinilai menjadi kendala serius dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Ke depan politisi Partai Aceh ini pun berharap ada perlakuan khusus dan hanya cukup melampirkan bukti masa aktif bekerja, mengingat para Nakes tersebut ada yang sudah bekerja sampai 15 sampai 20 tahun.
“Kami sangat memahami kesulitan mereka dan akan mencari solusi terbaik agar para nakes dapat diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA Rusyidi Mukhtar yang akrab disapa Ceulangiek berharap agar ke depan pengaturan untuk formasi yang dibutuhkan, jangan dibuka untuk umum.
“Bagi mereka yang melakukan seleksi, juga harus sesuai dengan tempat/instansi mereka bekerja sekarang dan tidak sampai ke luar ke instansi lain. Supaya semua terukur dan tertata dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi yang dilakukan seperti baru-baru ini,” ujarnya.
Sementara itu terkait para tenaga honorer yang dirumahkan atau tidak ditampung ke PPPK, lanjut Ceulangiek, hal itu menurutnya memperjelas bahwa teori pemerintah yang mampu menurunkan angka kemiskinan 2% di Aceh sama saja bohong.
“Bagaimana hal tersebut bisa terlaksana, jika mereka dirumahkan. Kami semua anggota (komisi 1 DPRA) di sini datang hari ini kemari memang tulus mau memperjuangkan nasib mereka, mengingat di Aceh tersedianya lapangan kerja pun sangat kurang,” ungkapnya.
Usai pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRA Teungku Muharuddin menegaskan Komisi 1 DPRA mendukung penuh dan akan terus membantu para pegawai pemerintah non ASN yang ada di Pemerintah Aceh maupun di pemerintah kabupaten/kota di Aceh, agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.
“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota kami harap segera duduk kembali dan mengatur formasi seusai dengan jenjang pendidikan pada instansi masing-masing agar disampaikan ke Kemenpan RB,” tutupnya.[]