YARA Desak Polres Aceh Besar Usut Tuntas Kasus Rumah Sakit Satelit

banner 120x600

BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Polres Aceh Besar untuk segera mengusut dan memeriksa para direktur, direksi, serta jajaran manajemen di Rumah Sakit Satelit Aceh Besar. Desakan ini disampaikan oleh Ketua YARA Aceh Besar, M. Nur, pada hari Selasa (28/1/2025). “Ini perlu diusut,” ujarnya.

M. Nur menegaskan, jika nantinya pihak rumah sakit atau jajaran terkait terbukti bersalah, pihaknya siap membantu korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Aceh Besar dan akan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Selain itu, M. Nur menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kelalaian yang dilakukan oleh para direktur, direksi, maupun jajaran rumah sakit tersebut.

“Kami tidak dapat mentolerir secara hukum atas dugaan perbuatan kelalaian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit,” tegasnya.

Terkait dengan kasus pemberian obat kadaluarsa oleh pihak rumah sakit, kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien.

Yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa. Maka, kata M.Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan dan juga perbuatan tersebut bisa digugat secara Perdata di Pengadilan.

“Kami menduga, banyak tindak pidana lainnya yang telah terjadi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Aceh Besar yang santer di dberitakan oleh Media selama ini.

Membantah Tuduhan

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar membantah tuduhan penggunaan obat tetes mata kedaluwarsa yang menyebabkan penglihatan seorang pasien, Yusra Yunita, memburuk.

dr Susi saat temu pers di Banda Aceh | foto MC Abes

Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena, MKM, dalam keterangan persnya di Warkop Bang Coy, Sekber Jurnalis, Selasa (28/1/2024) malam.

Menurut dr. Susi, obat tetes mata yang diberikan kepada pasien pada 27 Desember 2024, yakni Natacen (Natamisin), masih dalam masa layak pakai.

“Obat tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa 31 Desember 2024. Pasien berobat pada 27 Desember, sehingga obat itu masih aman digunakan sesuai aturan medis,”

Dijelaskan dr. Susi, pasien awalnya datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Aceh Besar pada 27 Desember 2024 karena mengeluhkan nyeri mata akibat percikan tanah.

Pasien diarahkan ke poli spesialis mata, di mana dokter spesialis memberikan resep obat Natacen yang kemudian diambil dari depo IGD.

“Mata merah akibat masuk lumpur ke dalam mata sudah 4 hari,” jelasnya.

Namun, pasien kembali datang ke IGD pada 28 Desember dengan keluhan kondisi mata memburuk setelah menggunakan obat tersebut.

“Saat itu, kami sudah menyarankan pasien untuk dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lain, tetapi pasien menolak. Akhirnya, pasien secara mandiri pergi ke RS Meuraxa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar dr. Susi.

Pasien dirawat di RS Meuraksa hingga 1 Januari 2025, lalu melanjutkan pengobatan ke RS Harapan Bunda melalui rujukan dari Puskesmas Indrapuri.

Pada 10 Januari 2025, pasien mengajukan komplain ke RSUD Aceh Besar dengan tuduhan bahwa obat yang diberikan sudah kedaluwarsa.

Setelah menerima laporan, tim farmasi RSUD Aceh Besar melakukan investigasi langsung ke rumah pasien.

“Kami memastikan bahwa obat Natacen tersebut diberikan sesuai prosedur dan masa pakai. Edukasi penggunaan obat juga telah disampaikan kepada pasien, yakni bahwa obat harus digunakan dalam bulan Desember dan tidak boleh digunakan setelah masa kedaluwarsa,” jelas dr. Susi.

Ia juga menjelaskan bahwa efek samping obat Natacen, seperti mata merah, gatal, atau perih, adalah reaksi umum yang wajar terjadi.

“Kondisi pasien yang memburuk lebih disebabkan oleh infeksi dan jamur yang sudah parah pada mata saat pertama kali datang, bukan karena obat yang diberikan,” tambahnya.

Tanggapi Komplain

RSUD Aceh Besar menegaskan bahwa mereka tidak menelantarkan pasien dan telah menawarkan berbagai opsi perawatan, termasuk rawat inap dan rujukan.

“Kami bertindak sesuai prosedur medis. Tuduhan penggunaan obat kedaluwarsa tidak berdasar karena obat yang diberikan masih dalam masa layak pakai,” kata dr. Susi.

Pihak rumah sakit juga mengklarifikasi bahwa mereka tidak bisa bertanggung jawab atas perawatan lanjutan pasien di rumah sakit lain.

“Kami telah memberikan pelayanan terbaik sesuai kemampuan dan tanggung jawab kami,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memahami prosedur medis dan pentingnya edukasi terkait penggunaan obat.

RSUD Aceh Besar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keluhan atau masalah langsung ke unit komplain rumah sakit agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *