2 Pelajar asal Aceh Angkut Sabu 3.1 Kg, Terciduk di Bandara Hang Nadim

banner 120x600

BATAM — Dua orang pelajar asal Aceh diakhiri petualangannya oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam karena ketahuan berupaya menyeludupkan Narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram dengan tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengungkapkan Keberhasilan anggotanya mengagalakam penyeludupan sabu seberat 3,1 kg di Bandara Hang Nadim

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Tim Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,1 kilogram yang dibawa oleh dua orang calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam,” kata Zaky, Rabu (22/1/2025).

Baca juga Pria ini Sukses Usai Terusir dari Indonesia, Jadi Raja Hotel Dunia

Kronologi pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai Batam mencurigai dua koper milik penumpang yang hendak terbang.

Petugas pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan petugas Avsec Bandara Hang Nadim. Hasil pemeriksaan menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kedua koper tersebut.

Baca juga Buronan KPK Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

“Dibantu petugas Avsec Bandara Hang Nadim dilakukan pemeriksaan kepada barang bawaan pelaku. Hasilnya ditemukan 3,1 Kilogram sabu yang disimpan di dalam dua kiper tersebut,” ujarnya.

Zaky mengatakan dari pemeriksaan petugas Bea Cukai Batam, kedua orang pelaku itu diketahui berinisial F (21) dan A (17). Keduanya diketahui berstatus pelajar.

Baca juga Besaran Gaji dan Tukin Dosen ASN Tahun 2025, Ini Rinciannya

“Kedua pelaku pemilik koper ini adalah inisial F dan A. Mereka berstatus pelajar berdasarkan KTP-nya. Keduanya mengaku barang yang disimpan merupakan sabu, di koper pelaku F ditemukan 2 kilogram, sedangkan koper pelaku A ditemukan 1 kilogram sabu,” ujarnya.

Pelaku F dan A diketahui hendak membawa barang haram tersebut ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan transit di Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga Pemerintah Stop Pembangunan Baru Pabrik Semen di Sumatera

“Keduanya direncanakan melakukan perjalanan dari Batam transit Semarang dan tujuan akhirnya di Balikpapan,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, pelaku F dan A ini mengaku disuruh oleh pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Mereka tiba di Batam melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca juga 704 CPNS Lulus di Kemenag Aceh, 49 Formasi Kosong

“Pengakuan pelaku, mereka merupakan jaringan yang dikendalikan RX dan ZR, mereka jaringan dari Aceh. Mereka diperintahkan untuk mengambil sabu di Batam kemudian dibawa ke Balikpapan,” ujarnya.

Kedua pelaku mengaku diupah sebesar Rp 60 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa. Pelaku F sendiri mengaku telah membawa sabu tersebut sebanyak tiga kali dan pelaku A mengaku baru satu kali.

“Upah yang dijanjikan sebesar Rp 60 juta untuk setiap kilogram. Dari pemeriksaan lanjutan pelaku F mengaku sudah 3 kali, dua kali melalui Bandara Kualanamu, Medan dan satu kali di Batam. Pelaku A sendiri mengaku baru satu kali,” ujarnya.

Baca juga Cek Pajak Kendaraan Gak Ribet, Cukup Chat WA Langsung Dapat Nominal

Kedua pelaku juga dilakukan pengecekan urine, hasilnya pelaku F terdeteksi positif metamfetamin dan pelaku A negatif. Saat ini proses hukum kedua pelaku telah diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri

“Pelaku inisial F positif Metamfetamin, untuk pelaku A negatif. Untuk proses hukumnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujarnya.

Sumber dilansir detiksumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *