SK Guru PPPK Tidak Diperpanjang Lagi, Berlaku Sampai Usia ini

banner 120x600

JAKARTA – Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mendapatkan kepastian kontrak hinggab usia pensiun, tanpa perlu lagi melakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK) berkali-kali.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menyampaikan kabar gembira ini, Ia mengatakan bahwa guru PPPK di Makassar dan Jawa Timur telah menerima SK yang berlaku hingga pensiun.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Alhamdulillah kawan-kawan guru PPPK di Makassar dan Jawa Timur sudah menerima SK PPPK hingga pensiun,” kata Heri kepada JPNN.com pada Rabu (22/1/2025).

Baca juga ; Lowongan kerja Terbaru di Kemdiktisaintek, Tanpa batas Usia, Mahasiswa juga bisa

Heti menjelaskan bahwa para guru PPPK di Makassar awalnya dikontrak dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025.

Namun, belum selesai masa kontraknya oleh Pemkot Makassar SK PPPK guru diubah hingga usia pensiun.

“Teman-teman guru PPPK 2023 di Makassar SK-nya berubah menjadi 1 Juni 2023 sampai 30 September 2048. Keren banget wali kotanya,” ujar Heti mengapresiasi langkah tersebut.

Tidak hanya itu, guru PPPK yang masa kontraknya habis, oleh Pemkot Makassar semuanya diubah tahunnya sampai usia pensiun.

Baca juga ; Hore!. BKN Resmi Perpanjang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 hingga Tanggal ini 2025

Kegembiraan juga dirasakan guru PPPK di Jawa Timur.

Masa kontrak guru PPPK dibuat hingga batas usia pensiun (BUP).

Uniknya, isi SK PPPK di Makassar dan Jatim berbeda. Jika di Makassar dituliskan tahun pensiun, Jatim langsung menyebut usia 60 tahun.

Awalnya guru PPPK di Jatim masa kontraknya 1 tahun 5 bulan.

Setelah dievaluasi, terbit SK perpanjangan sampai pensiun dengan syarat evaluasi kinerja minimal baik.

Namun, kata Heti, kontrak hingga usia 60 tahun ini belum diberlakukan untuk guru PPPK 2024, karena butuh penilaian kinerja minimal 1 tahun.

Baca juga Puluhan Tahun Bang Wan Bireuen Tertipu Bantuan Rumah Dhuafa

“Syarat perpanjangan adalah penilaian kinerja minimal Baik. Jadi, tidak otomatis. Ini sesuai informasi dari teman-teman guru PPPK,” ungkapnya.

Langkah dari Pemkot Makassar dan Provinsi Jatim ini, lanjut Heti, perlu diapresiasi serta bisa jadi acuan untuk daerah lain agar bisa merevisi kontrak PPPK sampai BUP.

Dengan begitu, guru PPPK bisa tenang mengajar tanpa memikir masa kontrak yang akan berakhir.

“Alhamdulillah sudah ada pemda yang merealisasikan UU ASN 2023. PPPK tidak butuh perpanjangan kontrak berkali-kali,” pungkasnya.[]

Sumber jpnn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *