BANDA ACEH — Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd Qahar, menyatakan bahwa tenaga kontrak non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Aceh yang gagal lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I akan diperjuangkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Qahar memastikan bahwa tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi tahap pertama tidak perlu mengikuti ujian kembali. Mereka hanya perlu menunggu pencarian formasi dan akan dialihkan dari paruh waktu ke penuh waktu. “Untuk apa ujian lagi? Kami berkeinginan semua tenaga kontrak diangkat menjadi ASN, mendapatkan NIP, dan segera diangkat ke penuh waktu,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Abd Qahar usai pertemuan dengan Komisi I DPRA, perwakilan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan perwakilan Aliansi Tenaga Kontrak Non-ASN Pemerintah Aceh di ruang Komisi I DPRA, Selasa (21/1/2025).
Abd Qahar menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi tenaga kontrak yang sebelumnya meminta diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Nantinya pengangkatan itu akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Abd Qahar, nasib para tenaga kontrak akan diperjuangkan dengan mengikuti mekanisme dan regulasi yang ada.
Ia menambahkan bahwa untuk mengubah status tenaga kontrak menjadi penuh waktu, prosedur yang sesuai dengan peraturan harus dipenuhi.
“Kita akan menyampaikan semua regulasi ke pusat, agar mereka bisa menjadi penuh waktu,” pungkasnya.