Warga Aceh Divonis Hukuman Mati di Lampung

banner 120x600

LAMPUNG — Seorang warga Aceh dari Kabupaten Tamiang bernama, Sofyan, divonis hukuman mati terkait kasus narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, menyatakan Sofyan terbukti bersalah dalam kasus 73 kg sabu.

Kasus ini, sebelumnya, sudah diputus di Pengadilan Negeri Kalianda. Sofyan kemudian mengajukan banding. Namun hasilnya tetap sama, dia divonis hukuman mati.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Melansir detikNews, Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.  

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang, memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. 

Dia pun meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya untuk mendapat pekerjaan.

Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Singkat cerita, Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg.

Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Dia kemudian berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas. Di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China.

Kemudian, sambungnya, terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan. “Kemudian, terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang,” ujar jaksa seperti dilansir situs SIPP PN Kalianda, Selasa (21/1/2025).

Pada 25 Mei 2024, polisi menangkap Sofyan di salah satu distro di Aceh Tamiang. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung.

“Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO),” ujar jaksa.

Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ke Sofyan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.

Ajukan Banding

Sofyan tak terima dan mengajukan permohonan banding. Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

“Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin 6 Januari 2025.[] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *