BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih, Kamis (9/1/2025). Penetapan itu berlangsung dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh di The Padee Hotel, Aceh Besar.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengatakan, penetapan pasangan calon nomor urut 2 itu dilakukan berdasarkan berita acara Nomor: 1/PL.02.7-BA/11/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Keputusan tersebut, kata dia, merujuk berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan surat suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024.
KIP Aceh menetapkan pasangan Mualem-Dek Fadh sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah.
Berita acara tersebut dibuat dalam enam rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh ketua dan anggota KIP Aceh, serta ditandatangani Panwaslih Aceh.
Agusni menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 Huruf A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Jo Pasal 78 ayat 2 Pasal 78 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, maka KIP Aceh akan menyerahkan hasil pemilihan kepada DPR Aceh dalam waktu tiga hari kerja. “Insya Allah besok kita akan menghadap pak ketua (DPRA),” ujarnya.
Selanjutnya, kata Agusni, berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, DPRA wajib mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari kerja kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KIP Aceh dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.[]