Napi Ikut Komcad dapat Amnesti, Disorot DPR

banner 120x600

JAKARTA – Pemerintah tengah merancang syarat bagi narapidana (napi) yang ingin mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk dapat mengikuti Komponen Cadangan (Komcad).

Rencana ini menarik perhatian anggota DPR, salah satunya Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, yang menyoroti pentingnya kesetiaan dan loyalitas mantan napi yang akan bergabung dalam Komcad.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Sugiat menekankan, unsur kesetiaan dan loyalitas harus menjadi pertimbangan utama dalam pemberdayaan mantan narapidana tersebut.

“Terkait hal-hal yang perlu diperhatikan, yang paling penting dan paling utama adalah kesetiaan dan loyalitas para mantan narapidana yang akan diberdayakan ini,” ujar Sugiat dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (28/12/2024).

Mantap napi tersebut perlu berkomitmen untuk tak melakukan hal-hal buruk di masa yang akan datang. Selain itu, mereka harus sukarela menjadi bagian Komcad.

“Mereka berkomitmen tidak akan melakukan kejahatan dan bersedia bekerja demi bangsa dan negara yang akan dididik melalui Komcad. Kemudian, para mantan narapidana ini mendapatkan pelatihan melalui teknik kerja mereka,” tuturnya.

Menurutnya, ini adalah langkah yang sangat baik, terutama untuk mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto yang membutuhkan sumber daya manusia besar, seperti pembukaan lahan untuk swasembada pangan.

Sugiat menilai pemberdayaan mantan napi untuk hal yang produktif, seperti ini, sangat positif. “Ini kan bagus ketika mantan narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut diberdayakan untuk sesuatu yang produktif,” kata Sugiat.

Lebih lanjut, Sugiat mengungkapkan bahwa program pemerintah terkait intensifikasi lahan pertanian seluas 80 ribu hektar dan pencetakan sawah baru 150 ribu hektar sebagai lumbung pangan nasional membutuhkan banyak tenaga kerja. “Dari pada tenaga kerja asing masuk, kan lebih baik memberdayakan mantan narapidana ini,” imbuhnya.

Sugiat juga setuju jika kriteria bagi napi yang mendapatkan amnesti dibatasi, terutama terkait dengan kasus narkotika. Menurutnya, hanya pengguna narkoba yang pantas mendapatkan amnesti.

“Tapi kalau bandar narkoba, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual dan kasus pembunuhan tidak mendapatkan amnesti,” tuturnya.

Sebelumnya menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah merancang syarat bagi napi jika ingin mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Salah satunya ialah para terpidana itu harus bersedia mengikuti kegiatan sebagai Komponen Cadangan.

Yusril awalnya menjelaskan syarat amnesti bagi narapidana kasus narkotika. Dia mengatakan terpidana harus tidak berstatus sebagai pengedar narkoba dan masih berada di usia produktif.

“Nah, jadi Pak Presiden berpendapat orang seperti ini kan mestinya nggak dipenjara. Tapi undang-undang kita memenjarakan mereka. Nah, Presiden mau memberikan amnesti terhadap mereka dan karena usia muda dan produktif, Pak Presiden maunya, kita kan bilang begini, kan orang ini harus direhabilitasi. Nah, kalau misalnya diamnesti terus keluar nggak diapa-apain, kan kita yang disalahin sama masyarakat,” jelasnya.

“Nah ngapain sih ini orang? Bikin resah orang sekampung kan begitu. Nah, karena itu harus ada penyaluran. Mereka ini adalah sekaligus direhabilitasi dan sekaligus disalurkan usia produktifnya itu. Maka Presiden akan merekrut mereka itu dalam komponen cadangan (komcad) yang militer begitu,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *