GoAceh.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menutup semia celah korupsi dengan beragam upaya dan strategi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD), seperti memperkuat independensi unit pelaksanaan dan pengawas dan unit pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).
Namun celah itu yang digunakan pintu masuk untuk korupsi bagi apartur yang bermental korup.
Modusnya beragam, mulai dari pengondisian lelang hingga menaikkan harga pengadaan.
Dikutip dari Instagram @official.kpk, hingga 22 Januari 2024 KPK telah menangani sebanyak 339 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan berbagai macam modus. Berdasarkan hasil survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, pengadaan barang dan jasa menjadi sektor dengan tingkat korupsi tertinggi.
“Sejak tahun 2004, KPK telah menangani sedikitnya 339 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan modus yang beragam, mulai dari pengondisian lelang hingga markup harga pengadaan,” tulis keterangan akun Instagram tersebut, Kamis (1/8/2024)
Survei penilaian integritas 2023 juga mengungkapkan bahwa responden menilai bahwa 53% hasil pengadaan barang dan jasa tidak bermanfaat. Sebanyak 58% responden menilai kualitas pengadaan barang dan jasa rendah. Menurut 57% responden, ada nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.
Adapun modusnya, seperti korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, suap/gratifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses PBJ. Kemudian menaikkan harga barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga asli. Terakhir, pembayaran tetap dilakukan, tapi barang/jasa tidak ada.
“Lalu apa langkah KPK untuk menutup celah korupsi yang terjadi dan membentuk sektor pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan transparan?
Untuk menutup celah korupsi yang terjadi KPK menyampaikan beragam upaya dan strategi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD), seperti memperkuat independensi unit pelaksanaan dan pengawas, seperti unit pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dan inspektorat di K/L/PD, mekanisme pengawasan internal dan eksternal serta audit yang teratur untuk mencegah korupsi, serta, pengadaan barang dan jasa yang wajib dilakukan melalui e-catalog.
“Melalui Satranas PK, meluncurkan fitur pengawasan e-Audit pada katalog elektronik pengadaan barang dan jasa sehingga dalam proses pengadaan dapat mengedepankan transparansi yang terdapat pengawasan yang optimal untuk menutup celah korupsi yang terjadi,” jelasnya.
Sumber dilasir detikfinance