PT Medan Sunat Vonis ‘Ratu Narkoba” Asal Bireuen – JPU dan Terdakwa Ajukan Kasasi

banner 120x600

MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah meringankan vonis Hanisah alias Nisa (39), yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’ dari Bireuen Aceh. Ia terlibat dalam kasus kurir narkoba dengan total barang bukti 52,5 kg sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi. Vonisnya yang awalnya hukuman mati kini disunat menjadi penjara seumur hidup.

Kedua pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hanisah, telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Informasi ini diperoleh dari laman SIPP PN Medan pada Rabu (23/10/2024), di mana berkas kasasi telah dikirim pada 18 Oktober 2024 dengan, Nomor surat pengiriman berkas kasasi W2.U1//HK.01/X/2024. Demikian tertulis di laman SIPP PN Medan.

Melansir detikSumut, Selain Hanisah alias Nisa, suaminya, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan terdakwa ketiga, Maimun alias Bang Mun (54), juga mengalami pengurangan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Keduanya, seperti JPU, juga telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, ketiga terdakwa terlibat dalam kasus kurir narkoba dengan total barang bukti 52,5 kg sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, yang meringankan hukuman mereka dalam putusan banding.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Parlas Nababan, dalam amar putusannya, dilansir detikNews dari Antara, Selasa (23/7).

Tiga terdakwa tersebut merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yakni Hanisah alias Nisa (39), suami Nisa bernama Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan terdakwa lainnya bernama Maimun alias Bang Mun (54). Mereka diadili dalam berkas terpisah.

Ketiganya dinyatakan Majelis hakim PT Medan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlas Nababan.

Ketiga terdakwa sebelumnya divonis mati PN Medan dalam kasus sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi itu. Vonis tersebut diputuskan hakim pada Mei 2024.

Tiga terdakwa lainnya yang diadili secara berkas terpisah, yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan, divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan. Hal yang memberatkan terdakwa karena tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba serta tidak ditemukan hal yang meringankan.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tuturnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan kasus narkoba tersebut terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Kemudian aparat melakukan sidak terhadap satu rumah toko di Pasar Sunggal, Medan.

“Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” kata dia. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, lalu menuntut enam terdakwa dengan pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *