BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Saifullah, Bendahara Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, Saifullah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) bersama keuchik Gampoeng yang sama, Ikbal, yang perkaranya telah diputus sebelumnya.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa 1 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, dalam sidang yang berlangsung, Senin (21/10/2024).
Selain pidana penjara, terdakwa Saifullah juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Namun terdakwa tidak dibebankan uang pengganti lantaran sudah mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Saifullah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 97,8 juta serta dibayarkan seluruhnya dengan mengorbankan satu unit motor untuk membayar ganti rugi negara,” terangnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan Gampong Meunasah Lhok menerima transfer dana desa Rp 716,3 juta lebih yang bersumber dari APBN 2019. Serta menerima alokasi dana gampong Rp 54,7 juta.
Dijelaskan bahwa, sebelum kejadian, pelaku sempat ke rumah saudaranya di Kajhu sekitar pukul 09.30 WIB, untuk meminta uang karena berencana akan pulang kampung untuk keperluan maulid. Namun, di sana pelaku tidak mendapatkan uang.
Kemudian terdakwa Saifullah selaku bendahara bersama Ikbal selaku kepala desa melakukan penarikan dana desa sebesar Rp 771 juta.
Dana itu digunakan untuk pembangunan jalan beraspal dan MCK. Namun pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak menyetorkan pajak ke kas negara.
Saifullah dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[]