Aceh  

Tidak Terkait Pelaporan ke DKPP, Ini Penyebab Ketua KIP Aceh Saiful Dicopot

Mantan Ketua KIP Aceh Saiful Bismi | foto Ist
banner 120x600

 


GoAtjeh.com, Banda Aceh –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberhentikan Saiful Bismi dari posisi Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan menunjuk Agusni AH, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua, untuk menggantikan posisi tersebut. Pergantian ini terkesan mendadak. Apakah ada alasan di balik itu?

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pemberhentian Saiful tidak terkait dengan laporan-laporan terbaru terhadap KIP Aceh ke DKPP.

“Masalah di KIP Aceh sudah ada sejak sekitar Juni atau Juli lalu,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, pada Minggu (13/10/2024).

Sumber tersebut menyebutkan bahwa karena pertimbangan etika, ia tidak dapat menjelaskan secara detail permasalahan yang ada.

Ia mengungkapkan, ““Saya dengar beliau (Saiful, red) sering mengambil keputusan sendiri tanpa terlebih dahulu membahasnya dalam pleno,” ujar sumber ini lagi. Hal ini diindikasikan telah terjadi berkali-kali.

Salah satu keputusan kontroversial KIP Aceh di bawah kepemimpinan Saiful adalah penerbitan keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap pasangan Cagub/Cawagub Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. Keputusan tersebut hampir menggagalkan pasangan ini untuk ikut Pilkada karena mereka tidak melampirkan dokumen pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.

Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan oleh KPU, dan pasangan nomor urut 01 diizinkan untuk maju tanpa dokumen tersebut. Saiful akhirnya meralat keputusannya dan menyatakan pasangan Bustami-Fadhil memenuhi syarat untuk ikut Pilkada.

Saiful yang dimintai tanggapannya oleh KabarAktual terkait penilaian negatif itu tidak memberikan respons. Beberapa pertanyaan yang diajukan melalui WhatsApp juga tidak dijawab.

KPU, melalui surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin N, nomor 1476 tahun 2024, resmi mengumumkan pemberhentian dan penetapan ketua serta wakil ketua KIP Aceh periode 2023-2028. Agusni AH kini menjabat sebagai Ketua KIP Aceh yang baru, sedangkan Iskandar Agani ditunjuk sebagai Wakil Ketua untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Agusni. Keduanya akan menjalani masa jabatan hingga periode berakhir.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *