GoAtjeh.com, Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan dua pasangan calon (Paslon) untuk bersaing dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Keduanya adalah kandidat yang mendaftar saat pendaftaran dibuka.KIP Tetapkan 2 Paslon di Pilgub Aceh: Mualem-Dekfad, Bustami-Syech Fadhil”
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang diadakan oleh KIP Aceh pada Minggu, 22 September 2024. Pasangan calon yang memenuhi syarat terdiri dari Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, yang lebih dikenal sebagai Syech Fadhil, serta Muzakir Manaf, atau Mualem, bersama Fadhlullah Dekfad.
“Semua sudah memenuhi syarat. Jadi kita menetapkan dua pasangan calon, yaitu berdasarkan nomor urut pendaftaran Pak Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dan kedua Pak Muzakir Manaf dan Pak Fadhlullah,” kata Ketua KIP Aceh Saiful Bismi kepada wartawan.
Menurutnya, KIP Aceh akan melakukan penarikan nomor urut pasangan calon pada Senin (23/9) besok pagi. KIP Aceh akan menggodok mekanisme pengundian nomor urut calon.
“Pengundian nomor urut pasangan calon gubernur Aceh dan wakil gubernur akan kita gelar hari ini pukul 10.00 WIB di Hotel The Pade,” jelas Saiful.
Diketahui, pasangan Bustami-Fadhil diusung Koalisi Harapan Baru yang terdiri dari partai politik nasional dan lokal yakni Partai NasDem, Golkar, PAN, Partai Adil Sejahtera (PAS), PDA, Gelora, PKN, Partai Gabthat dan Partai Buruh. Koalisi ini memiliki 29 kursi di DPR Aceh.
Sementara pasangan Mualem-Dekfad diusung koalisi partai nasional dan lokal yaitu Partai Aceh, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PPP, PSI, Partai Ummat, Partai Nanggroe Aceh, PDI-P, Garuda. Koalisi ini memiliki 52 dari 81 kursi di DPR Aceh.[]