GoAtjeh.com, Jakarta  — Themis Indonesia Law Firm telah merilis daftar 10 provinsi yang berisiko tinggi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024, empat provinsi berada di pulau Sumatera. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi provinsi-provinsi yang berpotensi menghadapi masalah netralitas ASN selama proses pemilihan.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif, yang melibatkan pengolahan data jumlah ASN di seluruh Indonesia serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap provinsi yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024. Analisis ini penting untuk memahami kondisi yang ada di lapangan.

Sampling dilakukan dengan dua indikator utama: perbandingan antara jumlah ASN dan DPT di masing-masing provinsi, serta penilaian tingkat kerawanan berdasarkan potensi pengerahan ASN pada pemilu mendatang. Temuan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang tantangan yang dihadapi dalam menjaga netralitas ASN di seluruh Indonesia.

Mengutip detikSumut,.Themis Indonesia Law Firm juga melakukan analisis data melalui lima tahapan, yaitu mengidentifikasi fakta hukum yang terkait dengan potensi kecurangan Pilkada Serentak 2024 terkait netralitas ASN dan mengelompokkan hal-hal yang relevan dengan permasalahan.

Kemudian mengumpulkan bahan hukum dan data yang relevan dengan objek penelitian; menganalisis data dan objek penelitian berdasarkan bahan hukum yang telah dikumpulkan; menyimpulkan pembahasan dalam bentuk argumentasi; dan mengajukan hasil analisis dan rekomendasi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun secara konsisten pada bagian penutup.

“Setelah kita mengidentifikasi, seluruh jumlah ASN dan juga jumlah DPT di seluruh Indonesia, kami mencoba untuk membandingkannya data tersebut untuk melihat mana saja provinsi yang potensial menjadi tempat terjadinya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” kata Peneliti Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez dilansir detikNews, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:  Pj. Sekda Azwardi : Pengabdian dan Dedikasi ASN Purna Bhakti adalah Pilar Pembangunan Aceh

Pemaparan hasil penelitian itu dilakukan dalam acara ‘Launching Penelitian Peta Sebaran Potensi Kecurangan Pengerahan ASN di Pilkada 2024 & Launching Website Peta Kecurangan Pilkada’, di KeKini Coworking Space, Cikini, Jakarta Pusat.

“Kami telah mengumpulkannya ke dalam 10 provinsi potensial di mana terdapat munculnya permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” sambungnya.

Hemi menyebut jumlah ASN dalam satu provinsi tidak menentukan kemenangan calon kepala daerah tersebut, namun ASN menjadi kunci untuk dapat memenangkan Pilkada.

“Mungkin kalau kita lihat data ini banyak yang berpikir bahwa, seperti Jawa Barat, ada 35 juta pemilih namun jumlah ASN-nya totalnya cuma 421 orang saja. Tapi yang perlu diingat adalah ini bukan pertarungan memperebutkan suara saja,” ujarnya.

Peran ASN dalam menentukan kemenangan calon kepala daerah karena ASN memiliki kewenangan dan kuasa untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa sebenarnya kenapa ASN menjadi penting karena dia merupakan kunci menjadi salah satu faktor kunci untuk dapat memenangkan Pilkada. Karena mereka memiliki kewenangan-kewenangan apalagi di daerah ya, mereka memiliki kuasa untuk dapat mempengaruhi pilihan masyarakat,” sambungnya.

ASN, lanjutnya, memiliki peran untuk menaikkan citra satu calon kepala daerah maupun menjatuhkan lawan politiknya. Ia mencontohkan di Jawa Barat dan Sumatera Utara yang disebutnya perlu mendapat perhatian.

“Dan bisa kita lihat seperti di Jawa Barat dan Sumatera Utara menjadi salah dua provinsi yang menjadi concern kami untuk dapat diawasi pada Pilkada kali ini. Sedangkan DKI Jakarta karena sudah banyak kawan-kawan masyarakat sipil yang melakukan pengawasan maka kami mencoba untuk melihat atau mengawasi provinsi-provinsi lainnya terlebih dahulu,” tuturnya.

Dalam kajian tersebut, ASN dipandang sebagai faktor kunci yang bisa membuat seseorang menang Pilkada. Calon kepada daerah yang tidak memiliki akses ke ASN, katanya, akan sulit untuk bertarung dengan orang yang berstatus petahana maupun orang yang dulunya merupakan seorang birokrat.

Baca Juga:  Realisasi Belanja APBN di Provinsi Aceh hingga Februari 2024 Capai Rp6,02 Triliun

“Lalu kemudian juga merusak profesionalisme ASN karena ketika ASN dipergunakan untuk tujuan politik pada Pilkada 2024, maka ini adalah permasalahan jangka panjang karena mereka akan mendapatkan logika yang keliru terkait dengan bagaimana mereka terlibat di dalam politik,” imbuhnya.

Berikut 10 Provinsi yang rawan permasalahan netralitas ASN pada pilkada 2024, menurut Themis Indonesia:

1. Jawa Barat
2. Jawa Timur
3. Jawa Tengah
4. Sumatra Utara
5. Banten
6. DKI Jakarta
7. Sulawesi Selatan
8. Lampung
9. Sumatra Selatan
10. Riau.