Harga Jual-beli Bayi Di FB Menggiurkan, Sindikatnya Digulung Polisi

Ilustrasi | fixabay
banner 120x600

GoAtjeh.com, Jakarta — Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi ilegal yang beroperasi melalui media sosial Facebook di kawasan Depok, Jawa Barat. Operasi ini mengarah pada penangkapan delapan tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Sebanyak delapan pelaku terlibat dalam sindikat ini dan telah ditangkap oleh pihak Kepolisian, dengan harga jual bayi diminta sangat menggiurkan

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi penting mengenai aktivitas mencurigakan. Laporan ini segera ditindaklanjuti dan diselidiki secara mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Depok.

“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (03/09/2024).

Dalam promosi itu, pelaku menawarkan duit sebesar Rp10 juta-Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.

“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisasinya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah yangs diminta sejumlah Rp45 juta,” ujarnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Mereka yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Dari para pelaku itu, empat di antaranya merupakan orang tua kandung yang menjual bayinya, tiga pelaku sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah.

Arya mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.

Ia juga membeberkan sindikat ini menerapkan sistem pre-order. Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi yang akan dijual itu lahir.

“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” ucap dia.

Kini, kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *