GoAtjeh.com, Banda Aceh — Dalam sebuah sidang penetapan yang digelar di Hotel Holiday Jakarta pada Kamis, (22/08/2024), sembilan warisan budaya Aceh diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb). Karya-karya budaya yang berharga ini mencakup berbagai daerah di Aceh, menambah kekayaan warisan budaya nasional.
Penetapan ini merupakan bagian dari kegiatan intensif yang berlangsung dari 19 hingga 23 Agustus 2024. Selama lima hari tersebut, seluruh perwakilan provinsi di Indonesia berkumpul untuk menetapkan sekitar 256 karya budaya sebagai WBTb Nasional, merayakan keragaman dan kekayaan budaya Indonesia.
Kesembilan warisan budaya Aceh itu yang ditetapkan sebagai WBTb adalah Pok Teupeun (Kabupaten Aceh Besar), Seumapa (Provinsi Aceh), Bahasa Aceh (Provinsi Aceh), Bahasa Gayo (Provinsi Aceh), Do da Idi (Provinsi Aceh), Timphan (Provinsi Aceh), Malam Boh Gaca (Kabupaten Aceh Barat), Pepongoten (Kabupaten Aceh Tengah), Teganing (Kabupaten Aceh Tengah).
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal, melalui Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Evi Mayasari, penetapan ini adalah langkah penting dalam melindungi dan mengakui warisan budaya daerah secara nasional. Agar dapat diakui sebagai WBTb, sebuah warisan budaya harus berusia minimal 50 tahun atau sudah ada dalam dua generasi, serta memiliki makna mendalam bagi masyarakatnya.
“Jadi kalau selama ini kita melihat ada warisan budaya yang diklaim oleh negara lain seperti batik misalnya maka perlu adanya perlindungan. Pada penetapan sidang akan dilakukan inventarisasi dulu terhadap seluruh warisan budaya tak benda di Indonesia pada masing-masing provinsi,” sebut Evi.
Sebelumnya, sambung evi, Pemerintah Aceh sudah mengusulkan 24 warisan budaya Aceh, namun pada saat sidang pertama beberapa diantaranya dinyatakan gugur sehingga tersisa 16 warisan budaya. Namun pada penetapan akhir menjadi 9 warisan budaya yang ditetapkan menjadi WBTb nasional.