Usai OTT KPK, Loyalis Jokowi Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka

banner 120x600

JAKARTA — Penanews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan proses gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, beserta sejumlah pihak lainnya.

Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan waktu maksimal 1×24 jam bagi KPK untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Noel dikenal sebagai mantan aktivis yang menjadi loyalis Presiden ke-7 RI Jokowi. Ia adalah pendiri sekaligus Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), salah satu kelompok relawan militan pendukung Jokowi pada Pilpres 2019 silam. 

Kemudian di Pilpres 2024 lalu, Noel mendirikan kelompok relawan Prabowo Mania 08, untuk mendukung Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari hasil ekspose tersebut, telah ditetapkan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Penetapan ini mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Nama tersangka, kronologi OTT dan konstruksi lengkap dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan disampaikan KPK dalam konferensi pers sore ini.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pera,” ucap Budi.

KPK menggelar OTT pada Kamis (21/8) dini hari di Jakarta. Noel bersama 13 orang lainnya terjaring dalam operasi senyap tersebut.

Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.

Teruntuk kendaraan dimaksud, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih.

Dalam prosesnya, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Sumber CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *