JAKARTA – Penanews.co.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi memperpanjang jadwal pengusulan PPPK paruh waktu yang tertuang dalam suratnya bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025
Surat tersebut diteken langsung oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, pada 20 Agustus 2025, dan dikirimkan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah. Surat ini bersifat segera dan perlu ditindaklanjuti secepatnya.
Dalam surat tersebut, Menteri Rini menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari surat sebelumnya, yakni Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang membahas usulan pengadaan PPPK paruh waktu. Langkah ini diambil guna menyelesaikan seluruh rangkaian proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Disebutkan pula bahwa banyak pemerintah daerah yang mengajukan permohonan tambahan waktu untuk proses pengusulan, sehingga KemenPAN-RB memutuskan untuk memberi kelonggaran waktu dengan mengeluarkan instruksi lanjutan melalui surat terbaru ini.
Dalam Surat terbarunya itu Menpan RB memberikan tiga intruksi penting yang harus menjadi perhatian PPK di seluruh instansi sebai berikut:
1. Memberikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025.
2. Usulan disampaikan oleh PPK instansi pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Instansi pemerintah secara teknis segera berkoordinasi dengan BKN.
“Saya berharap perpanjangan waktu ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh PPK,” tegas MenPAN-RB Rini.
Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025, menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025, menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 15 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025
5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 20 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025.
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 30 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.