BANDA ACEH — Penanews.co.id — Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang, pada Selasa (19/08/2025) Sore.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat berinisial D, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di instansi tersebut.
Tak hanya itu, penggeledahan ini juga disebut-sebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Perkimtan yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, berinisial A. Informasi yang beredar mengaitkan pemeriksaan ini dengan proyek pembangunan Jalan Waskin yang sedang menjadi sorotan.
Dari pantauan di lokasi, terlihat kendaraan milik tim penyidik Kejati terparkir di halaman kantor. Beberapa penyidik tampak keluar-masuk gedung sambil membawa sejumlah dokumen yang diduga penting dalam proses penyidikan.
Seorang pegawai yang berhasil ditemui membenarkan adanya aktivitas dari Kejati tersebut, meskipun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan kedatangan tim penyidik.
“Iya, memang ada orang Kejati yang datang. Banyak juga. Namun, kami tidak tahu apa urusannya, karena itu bukan ranah kami. Kalau kecipratan urusannya, beda lagi,” ujarnya.
Sekitar pukul 21.03 WIB, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Alek Ferdinandus, terlihat tiba di kantor didampingi beberapa pegawai. Namun, saat dimintai tanggapan, Alek hanya menggelengkan kepala dan melambaikan tangan tanpa memberikan komentar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, menyebutkan penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025) malam,” kata Hutamrin kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta bukti lain yang diduga terkait kegiatan pengadaan.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang, keduanya bertanggal 15 Agustus 2025.
Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar
Hutamrin menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas bukti awal dugaan korupsi terkait belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskin Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,55 miliar.
“Dalam penyelidikan terindikasi adanya kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume dalam pengadaan belanja bahan bangunan Waskim Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024. Hal tersebut diduga merugikan keuangan negara,” bebernya.
Ia juga menegaskan, penggeledahan ini adalah bagian dari komitmen kejaksaan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah dari APBD.
Pemkot Palembang Minta Hormati Proses Hukum.
Menanggapi dugaan keterlibatan pejabat Pemkot, termasuk eks Kepala Dinas Perkimtan berinisial A dan Kepala Bidang berinisial D, Wali Kota Palembang Ratu Dewa meminta agar semua pihak menghormati proses hukum.
“Kami tetap kedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika ada pejabat yang terbukti terlibat, maka yang bersangkutan harus menjalani proses hukum sebagaimana warga negara lainnya.
“Pemkot juga mengimbau dengan adanya kejadian ini, untuk seluruh pejabat dan perangkat daerah agar bekerja dengan amanah dan taat pada hukum,” lanjutnya.
Proses Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik masih mendalami bukti-bukti yang sudah diamankan serta akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Tujuannya adalah mengungkap secara jelas peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.[]
Sumber jpnn