JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 24.405 orang mendaftar untuk posisi petugas pemadam kebakaran melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Namun, hanya sekitar 17 persen atau sekitar 4.200 pelamar yang berhasil lolos seleksi administrasi, sisanya harus ditolak.
Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa sebagian besar pelamar posisi petugas pemadam kebakaran tidak memenuhi sejumlah persyaratan dasar yang ditetapkan
“Dari 24 ribu itu, 17 persen yang memenuhi syarat administrasi,” ujar Pramono, dalam keterangannya di Plaza Bendera, Jakarta Timur, pada Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, salah satu alasan utama banyaknya pelamar yang gugur adalah karena tidak memenuhi syarat tinggi badan minimum, yakni 165 sentimeter.
Selain itu tambah Pramono, banyak pelamar dari luar Jakarta yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1, yang juga menjadi syarat wajib dalam proses seleksi.
“Banyak yang rata-rata tingginya tidak memenuhi, yaitu 165 cm. Yang kedua karena disyaratkan untuk warga di luar Jakarta harus mempunyai SIM B1. Maka banyak sekali yang tidak mempunyai SIM B1,” ungkap dia.
Saat ini, kata Pramono, pihaknya sedang memfinalisasi lamaran kerja untuk posisi PJLP Damkar DKI Jakarta tersebut.
“Dengan demikian dari proses administrasi yang lolos kurang lebih 4.200-an atau 17 persen dari angka yang kemarin mendaftar dan itulah yang kemudian akan kita segera proses dan kita finalkan,” kata dia.
Proses Perekrutan Bebas Pungli
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno memastikan proses rekrutmen bebas pungutan liar atau pungli.
“Udah pasti lah itu (pungli) kita hindari, itu makanya kenapa PPSU, PJLP ini kita ketatin,” kata Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Meski begitu, ia tak menampik mendengar pungli memang kerap terjadi dalam proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Namun, Rano menegaskan proses akhir tetap menjadi keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Iya kita dengar deh kita tahu di beberapa kecamatan kelurahan ada. Makanya kenapa yang menentukan nanti adalah Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucap dia.[]
Sumber liputan6