5.480 Narapidana di Aceh Terima Remisi pada HUT ke 80 RI

banner 120x600

BANDA ACEH –;Sebanyak 5.480 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Aceh memperoleh remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dipusatkan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, yang berlokasi di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (17/8/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Selain remisi umum, tercatat 6.005 narapidana di Aceh juga mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu pengurangan masa hukuman yang diberikan secara khusus setiap satu dekade dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi umum kepada perwakilan warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana tersebut.

Penyerahan surat keputusan remisi umum kemerdekaan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto mengatakan remisi umum diberikan setiap 17 Agustus dengan pengurangan hukuman berkisar satu hingga enam bulan.

“Untuk tahun ini, ada sebanyak 5.480 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta sudah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan,” katanya.

Selain 5.480 narapidana tersebut, kata dia, sebanyak 37 warga binaan lainnya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi umum. Sedangkan penerima remisi dasawarsa yang langsung bebas setelah menerima pengurangan hukuman sebanyak 17 orang.

“Untuk remisi dasawarsa, pengurangan hukuman diberikan berkisar 15 hari hingga 90 hari. Penerima remisi umum juga ada yang mendapatkan remisi dasawarsa dengan catatan memenuhi syarat,” kata Yan Rusmanto.

Berdasarkan kategori perkara, penerima remisi terbanyak, baik remisi umum maupun remisi dasawarsa yakni perkara tindak pidana narkoba serta tindak pidana umum. Berikut untuk perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan lainnya.

Sedangkan narapidana terbanyak menerima remisi umum yakni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 422 orang.

Sementara, penerima remisi dasawarsa terbanyak dari Lapas Kelas IIB Meulaboh dengan jumlah 485 nara pidana dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 430 narapidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi ada proses yang mereka lakukan sebelumnya, yakni berkelakuan baik serta menjalani pembinaan. Pembinaan yang diberikan juga sebagai modal ketika mereka kembali ke masyarakat,” kata Yan Rusmanto.[]

Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *