KOTA JANTHO — Penanews.co.id — Tim gabungan dari pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Muspika Darul Imarah telah melakukan pemeriksaan terhadap Bangunan yang tidak melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Beberapa bagian bangunan yang disinyalir telah melanggar ketentuan yang berlaku di beberapa titik dalam kawasan wilayah H.
Beberapa bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ada juga bagian dari bangunan yang telah melewati Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Saat diminta keterangan, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darul Imarah AKP Firmansyah mengatakan, beberapa langkah persusif telah dilakukan oleh muspika Darul Imarah, Rabu (13/8/2025).
“Beberapa langkah telah dilakukan, dari surat pertama sampai terakhir, bahkan mediasi juga telah diupayakan oleh pemerintah dengan memanggil pemilik banguan untuk di carikan jalan tengah, hingga akhirnya dilakukan langkah tegas dengan menurunkan personel gabungan,” katanya.
Semoga Darul Imarah dapat lebih tertib dan indah,” harapannya