LLDikti Aceh Akui Universitas Abulyatama Hanya Milik Rusli Bintang

banner 120x600

BANDA ACEH – Kisruh soal siapa yang berhak menyelenggarakan Universitas Abulyatama (Unaya) akhirnya semakin menemui titik terang. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Aceh (LLDIKTI-XIII) secara tegas menyatakan hanya Yayasan Abulyatama Aceh yang diakui sebagai badan penyelenggara resmi kampus tersebut.

Penegasan itu tertuang dalam surat jawaban LLDIKTI-XIII kepada Pengadilan Negeri Jantho pada 6 Agustus 2025. 

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Surat yang ditandatangani Ketua LLDIKTI-XIII, Rizal Munadi, tersebut menjadi jawaban dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Jantho antara Muhammad Rizky dkk. yang mengatasnamakan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melawan Yayasan Abulyatama Aceh yang dikenal publik sebagai milik Dr. (HC) Rusli Bintang.

“LLDIKTI-XIII tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak penggugat,” tegas Rizal dalam salah satu poinnya. 

Pada poin pertama suratnya, kepala LLDikti menyatakan bahwa tergugat XVIII tidak akan menanggapi dalil-dalil penggugat yang tidak berkaitan dengan tergugat XVIII. Dalam poin kedua bahkan ditegaskan kembali bahwa semua tuduhan adalah “tidak benar”.

“LLDikti XIII tidak pernah tahu keberadaan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam,” tegas Rizal.

Tiga poin terakhir surat itu menjadi kunci. Pada poin 13 dan 14 ditegaskan bahwa sejak diterbitkannya SK Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Nomor 304/KPT/I/2019, hingga saat ini, badan penyelenggara Unaya adalah Yayasan Abulyatama Aceh. 

Pada poin 15, LLDIKTI-XIII menyatakan siap menerima putusan hukum majelis hakim atas perkara ini.

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “LLDIKTI Bongkar Kepemilikan Sah Universitas Abulyatama”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/lldikti-bongkar-kepemilikan-sah-universitas-abulyatama/index.html

Rektor Universitas Abulyatama yang sah, Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H, didampingi tim pengacaranya, membenarkan, bahwa surat jawaban itu sudah diterima majelis hakim PN Jantho. Ia berkeyakinan, dengan adanya jawaban itu, perkara ini secara substansial sudah selesai.

“Tinggal menunggu penetapan majelis hakim saja, sebagai bagian dari proses hukum acara perdata,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Surat LLDikti Aceh (foto: Ist)

Menurut Nurlis, yang diperlukan sejak awal dalam kasus ini, sebenarnya, adalah penjelasan seperti itu kepada publik, sehingga bisa menjadi pegangan bagi siapapun.

“Sebenarnya ini terlambat, tapi setidaknya dengan kebutuhan memberi jawaban ke Pengadilan, akhirnya LLDikti menegaskan siapa sebenarnya yang berhak,” ucapnya.

Terkait aset kampus di Lampoh Keude, Aceh Besar, yang kini dikuasai pihak Yayasan Abulyatama NAD, Nurlis, menegaskan pihaknya fokus pada penyelenggaraan akademik. 

“Soal aset itu urusan yayasan. Kuliah bisa di mana saja yang penting nyaman dan layak. Kami sudah menyiapkan beberapa lokasi alternatif yang bahkan lebih baik,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *