Kampus UIN ini Digerebek BNNP, Temukan 63 kg Ganja Disimpan di Loteng

banner 120x600

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menemukan dua kardus berukuran besar Narkotika jenis ganja yang tersimpan di loteng gedung pusat kegiatan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II (UIN Suska), Riau. Tak disangka, isi kardus tersebut adalah ganja kering seberat total 63 kilogram.

Temuan mengejutkan ini terungkap dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh BNNP setempat.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan. Keduanya diketahui merupakan alumni dari UIN Suska.

“Tim telah mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (13/08/2025).

Kasus ini terungkap setelah BNNP Riau menerima laporan tentang dugaan pengiriman ganja kering melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap RS dan S pada Jumat (8/8) lalu, serta menyita satu kardus berisi 23 paket ganja yang rencananya akan dikirim ke Tangerang Selatan.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja di Gedung PKM UIN Suska Riau. Penggeledahan yang disaksikan pihak kampus menemukan dua kardus berisi masing-masing 40 paket dan 10 paket ganja kering yang disembunyikan di atap gedung pusat kegiatan mahasiswa.

Menurut Charles, tersangka RS berperan mengendalikan peredaran dan pembagian paket ganja di area kampus. Tersangka merupakan kaki tangan rekannya yang berinisial A dan M. Dari setiap pengiriman RS mendapat Rp200 ribu.

Sedangkan tersangka S berperan membantu penyimpanan dan distribusi dengan upah Rp2 juta setelah seluruh paket terjual atau terkirim.

Pelaku memilih area kampus karena dianggap aman dan tidak terpantau aparat penegak hukum.

“Keduanya merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau. Para tersangka memanfaatkan area kampus untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran,” lanjutnya.

Modus yang digunakan adalah mengirim ganja kering antarprovinsi melalui jasa ekspedisi dengan jaringan Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa. Namun, BNNP Riau belum menjelaskan dari mana asal barang terlarang tersebut serta bagaimana jaringan lainnya yang disebut berinisial A dan M.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]

Sumber Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *