KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Mafia Haji

banner 120x600

JAKARTA – Penanews.co.id — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia haji yang menyeret sejumlah nama, termasuk pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang pada 11 Agustus 2025, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah KPK, namun publik juga menunggu keberanian KPK untuk menetapkan tersangka agar kasus mafia haji ini terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangan tertulisnya papa penanews.co.id, Rabu (13/08/2025).

Rahmad menilai, dugaan permainan kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat dan mencederai kepercayaan publik. Ia meminta KPK bekerja transparan, profesional, dan tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di pencekalan. KPK harus menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan atau kedudukan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini masih dalam tahap penyelidikan. KPK menyatakan, pencegahan dilakukan untuk memastikan para pihak yang diperiksa tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *