Menteri Agama Era Jokowi Dicegah KPK Jalan ke Luar Negeri

banner 120x600

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan kuota haji tahun 2024. Dalam rangka penyidikan, KPK menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama RI era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta dua individu lainnya, yakni IAA dan FHM.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM, sehubungan dengan penyidikan perkara tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Selasa (12/8/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Pencegahan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan. Ketiganya saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. KPK menegaskan bahwa kehadiran mereka di dalam negeri diperlukan guna memperlancar proses pengumpulan bukti dan klarifikasi dalam perkara yang sedang ditangani.

“Tindakan ini diambil agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat memenuhi kebutuhan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diproses. Masa pencegahan ditetapkan untuk jangka waktu enam bulan,” lanjut Budi.

Sebelumnya KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara yang cukup besar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Nilai kerugian negara diperkirakan melampaui angka Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8) dikutip detik.com.

Budi menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil analisis internal KPK dan telah dibahas secara awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun begitu, perhitungan tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi lebih lanjut.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *