KOTA JANTHO — Penanews.co.id — Setelah tujuh bulan lebih masa penantian, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayar secara bertahap. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keteraturan keuangan daerah sekaligus mengakomodir kebutuhan pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos, MSi, mengatakan setelah melalui proses penyesuaian anggaran dan verifikasi administrasi. pembayaran TPP telah dicairkan sejak selasa 14 Agustus 2025.
“Kita memahami TPP merupakan hak ASN, dan pemerintah berkomitmen untuk membayarkannya. Namun, proses dilakukan bertahap sesuai kemampuan kas daerah dan usulan Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan. Ini semua sesuai arahan bapak Bupati Syech Muhara,” ujar Bahrul Jamil, usai Rakor Pelaksanaan Pengawasan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersama lintas sektor terkait di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (12/08/2025).
Pembayaran secara bertahap ini sambungnya, diprioritaskan untuk menghindari keterlambatan lebih lama dan menjaga stabilitas keuangan daerah dan semua ASN mendapat haknya
“Kita ingin memastikan semua ASN mendapat haknya, meskipun dilakukan secara parsial,” tambahnya.
Meskipun terbilang terlambat, namun kebijakan Pemkab Aceh Besar mencairkan TPP ASN secara bertahap ini tetap disambut positif oleh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh Besar.
“Kami bersyukur setelah cukup lama menunggu dalam ketidakpastian, akhirnya cair juga TPP kami” ujar seorang ASN yang namanya minta dirahasiakan dan sehari- hari bertugas di kantor Bupati Aceh Besar.