BANDA ACEH — Penanews.co.id — Sebanyak 20 personel TNI dari satuan Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang.
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh prajurit yang diduga terlibat telah diperiksa oleh Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka kini telah dipindahkan ke Kupang untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” jelas Budyakto.
Dari jumlah tersebut, diketahui satu tersangka merupakan perwira, namun identitasnya belum diungkap ke publik. Budyakto menyatakan bahwa informasi lebih rinci akan disampaikan oleh penyidik sesuai perkembangan penyelidikan.
“Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan,” pungkas Budyakto.
Sebelumnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota TNI yang ditugaskan di Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga tewas akibat dianiaya senior. Kodam IX/Udayana menyatakan 20 prajurit TNI AD telah diperiksa untuk mengusut kasus ini.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, 4 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 16 lainnya masih diperiksa.
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Sumber detikbali