BANDA ACEH — Penanews.co.id — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun statusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap, maka PPPK dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah PPPK bisa naik pangkat dan golongan sebagaimana PNS? Jawabannya, saat ini belum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan sejumlah peraturan turunannya, mekanisme kenaikan golongan bagi PPPK belum diatur secara eksplisit.
Meski begitu, bukan berarti PPPK tidak memiliki ruang untuk berkembang dalam karier. Pegawai PPPK tetap dapat mengalami kenaikan pangkat serta penyesuaian gaji, selama memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan kinerja yang baik.
Peluang Naik Pangkat Ada, Tapi Tidak Secara Otomatis
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2019 mengenai Pembinaan PPPK, disebutkan bahwa PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional memiliki kemungkinan untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Namun, hal ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui proses penilaian dan pemenuhan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebagai berikut;
Telah menyelesaikan minimal 90 persen masa kontraknya.
Namun perlu dicatat, kenaikan pangkat ini tidak terjadi secara otomatis. Kenaikan hanya bisa dilakukan jika instansi terkait memiliki formasi Jabatan Fungsional yang kosong dan sesuai dengan kualifikasi PPPK yang bersangkutan.
Sampai saat ini, belum terdapat dasar hukum yang mengatur soal kenaikan golongan bagi PPPK. Dengan demikian, golongan PPPK akan tetap sesuai dengan posisi awal mereka selama kontrak berlangsung. Jika ingin naik ke posisi yang lebih tinggi, PPPK perlu mendaftar ulang melalui proses seleksi pada formasi yang tersedia.
Hal inilah yang membedakan sistem pengembangan karier PPPK dari PNS. PPPK dipekerjakan untuk mengisi jabatan tertentu sesuai kebutuhan instansi, dan kariernya tidak berkembang secara bertahap seperti PNS.
Gaji PPPK Bisa Naik Secara Berkala
Meski belum bisa naik golongan, PPPK tetap berhak atas kenaikan gaji secara berkala maupun istimewa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023. Untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK harus memenuhi beberapa syarat:
Sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG).
Memiliki nilai kinerja minimal “baik” dalam dua tahun terakhir.
Untuk PPPK Golongan V, kenaikan gaji pertama dapat diberikan setelah memiliki MKG minimal satu tahun dan nilai kinerja “baik”.
Selain itu, PPPK juga dapat menerima kenaikan gaji istimewa jika mendapatkan predikat “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan. Besar-kecilnya gaji tambahan ini disesuaikan dengan golongan jabatan masing-masing.
PPPK memiliki peluang untuk naik pangkat, tetapi belum bisa naik golongan seperti PNS. Hal ini karena tidak adanya dasar hukum yang mengatur sistem kenaikan golongan dalam kontrak PPPK. Meskipun begitu, jalur kenaikan pangkat dan gaji tetap terbuka, tergantung pada kinerja, masa kerja, serta ketersediaan jabatan yang sesuai