Rahmad Fitri Mantan Kadisdik Aceh Dieksekusi ke Lapas Lambaro

banner 120x600

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi mengeksekusi Rachmat Fitri (58), terpidana dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. Eksekusi dilakukan pada Jumat (8/8/2025), dan Rachmat langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan tersebut tercantum dalam Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Juli 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Rachmat Fitri. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sebelum eksekusi, Rachmat Fitri memenuhi panggilan JPU dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi terpidana sehat dan layak menjalani hukuman.

Sekitar pukul 11.30 WIB, JPU resmi menyerahkan Rachmat Fitri ke pihak Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan wastafel untuk SMA.SMK, SLB seluruh Aceh yang anggaran bersumber dari APBA refocusing COVID-19 dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh terhadap proyek tersebut, negara dirugikan Rp 7,2 milia akibat dugaan kasus korupsi ini. Selain dugaan fiktif, sebagian besar fasilitas cuci tangan yang dibangun di sekolah-sekolah itu berkualitas rendah dan tidak berfungsi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *