SIAK – Penanews.co.id — Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah strategis dalam pengelolaan anggaran dengan menyesuaikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan mulai diterapkan pada tahun anggaran 2026.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mengendalikan defisit anggaran yang terus terjadi akibat tingginya belanja pegawai. Menurutnya, hampir separuh dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak, yakni sekitar 45,42 persen, dialokasikan untuk pos belanja pegawai.
“Yang kita lakukan ini solusi menekan belanja pegawai yang meningkat signifikan. Saya tak mau Siak jatuh ke dalam lubang yang sama,” kata Afni, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya berdasarkan data, beban TPP ASN di lingkungan Pemkab Siak mencapai lebih dari Rp431 miliar setiap tahunnya, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya. Jumlah ini dinilai terlalu besar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Penyesuaian TPP tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur standar harga satuan honorarium dan biaya lainnya. Regulasi ini juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang standar satuan harga regional sebagai acuan dalam penyusunan anggaran daerah.
“Tapi ini harus digarisbawahi ya, bahasanya bukan hanya pemangkasan, kita lakukan penyesuaian, karena ada juga TPP yang dinaikkan dari sebelumnya sesuai kinerja dan ketentuannya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini nilai TPP bagi pejabat di Siak tergolong sangat tinggi. Sebagai contoh, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Siak menerima TPP tertinggi, mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun. Rinciannya terdiri dari TPP beban kerja sebesar Rp22 juta, kondisi kerja Rp35 juta, dan kelangkaan profesi Rp15 juta per bulan, sehingga total mencapai Rp72 juta per bulan, belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
“Ini kan sangat timpang sekali, sementara masih ribuan honorer R2, R3 yang belum diangkat ASN. Kita butuh Rp103 miliar untuk honorarium R2 dan R3 ini, sedangkan setelah kita evaluasi dan efisiensi TPP baru dapat angka Rp34 miliar, tak cukup,” ungkapnya.
Afni menegaskan, paradigma pemerintahan di Siak harus benar-benar berbenah. Untuk itu ia akan fokus menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak berharap hanya pada Dana Bagi Hasil (DBH) saja.
“Ini ke depan yang harus kita jalankan, makanya saya ingatkan kepada semua pegawai di OPD atau badan harus punya komitmen kerja untuk tingkatkan PAD. Saya rasa banyak potensi yg tak terserap, sudah di depan mata tapi tak bisa diambil pemerintah, ini yang perlu dievaluasi,” katanya.
Tahun depan Pemkab Siak memiliki target peningkatan PAD dengan potensi nilai pendapatan sebesar Rp3,7 miliar atau 32 persen dari potensi per tahun. Untuk mewujudkan hal itu, Afni menekankan kepada pejabat untuk bekerja secara maksimal.
“Ya kita harap nanti seluruh ASN bisa memaksimalkan PAD kita, jangan ada lagi soal irisan politik, benar-benar bekerja untuk rakyat,” tutupnya.[]
Sumber cakaplah.com