2 Tersangka Kasus Minyak Oplosan di Bireuen Dilimpahkan ke Kejari

banner 120x600

BIREUEN – Penanews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tahap II dalam perkara minyak oplosan dari Polda Aceh, Kamis (7/8/2025). Dalam pelimpahan ini, dua orang tersangka berinisial M dan K beserta sejumlah barang bukti resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis malam, 1 Mei 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar jenis pertalite di wilayah Gampong Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Merespons informasi itu, keesokan paginya (2/5/2025), aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan sebuah gudang di belakang rumah tersangka yang menyimpan barang bukti.

“Aparat kepolisian menemukan 11 drum yang berisikan cairan menyerupai bahan bakar minyak, delapan jerigen yang berisikan cairan menyerupai bahan bakar minyak serta satu unit mesin pompa minyak yang disimpan di dalam satu gudang di belakang rumah para tersangka,” sebut Wendy.

Drum berisi minyak oplosan, barang bukti yang diserahkan Polda Aceh dari tersangka M dan K ke Kejari Bireuen. | Foto: Humas Kejari Bireuen

Kepada polisi, para tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik mereka dan merupakan bahan bakar minyak oplosan.

Kedua pelaku membuat bahan bakar minyak oplosan sendiri dengan cara bahan bakar minyak olahan yang para tersangka beli dari  Adun (DPO) dari Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, jelas Wendy, sebanyak per 30 liter para tersangka memberi serbuk pewarna sehingga menyerupai BBM jenis pertalite dari Pertamina.

“Selanjutnya BBM yang sudah dioplos tersebut kemudian ditambahkan dengan 5 liter bahan bakar minyak jenis pertamax dari Pertamina untuk menyempurnakan pengoplosan minyak tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diserahkan dari tersangka M dan K yaitu, 11 drum berisi cairan menyerupai BBM, delapan jerigen berisi cairan yang menyerupai bahan bakar, satu unit pompa merk National, 12 jerigen yang berisikan minyak jenis pertalite murni, tiga buah drum yang berisikan minyak putih jenis pertalite yang sudah dioplos, dan satu unit mobil Kijang Kapsul warna hitam.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang  Minyak dan Gas Bumi.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung Jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.[]

Sumber Kabar Bireuen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *