PERATURAN Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 51 mengatur bahwa Belanja Daerah berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional, Analisis Standar Belanja dan/atau Standar Teknis sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain tersebut diatas dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengatur lebih lanjut tentang standar harga dimaksud dalam Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Analisis Standar Belanja (ASB), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) yang merupakan master data yang wajib tersedia pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum Organisasi Perangkat Daerah menyusun rencana belanja. SSH adalah harga satuan setiap unit barang yang berlaku di suatu daerah.
SSH disusun setiap tahunnya dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan harga pasar.
SSH digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan Rancangan Qanun tentang APBK. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam penyusunan SSH didasarkan pada hasil pendataan dan survey harga yang dilakukan secara online maupun survey langsung pada Penyedia dalam Kabupaten Aceh Barat.
Download Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2026
Sumber laman resmi Pemkab Aceh Barat