BANDA ACEH — Penanews.co.id.– Salah satu amanat yang termuat dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah mewajibkan penyelesaian penataan tenaga honorer yang tersebar hampir disetiap instansi pemerintah. Mulai dari tingkat sekolah sampai tingka kementerian lembaga.
Permasalah honorer merupakan masalah nasional, pemerintah mencaba menyelesaikan dengan dua skema yaitu lewat formasi pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu.
Dengan diundangkan UU Nomor Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN itu. Pada tahun 2024, pemerintah kembali melakukan terobosan melalui seleksi PPPK yang terbagi dalam dua tahap:
Tahap pertama untuk honorer dalam database BKN dan eks THK-II
Tahap kedua untuk honorer non-database yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut
Dari hasil seleksi dua tahapan itu menentukan status kepegawaian PPPK.
Yang lolos dan mengisi formasi: diangkat sebagai PPPK penuh waktu
Yang tidak lolos tapi memenuhi syarat: dialihkan sebagai PPPK paruh waktu
Pengertian PPPK paruh waktu
Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 TENTANG Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menyebutkan Pegawai PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan padajabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Layanan Operasional; atau
g. Penata Layanan Operasional.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
b. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Kategori Honorer dalam Seleksi PPPK ada 5, yaitu
1. R1: Lulus seleksi dan syarat lengkap
2. R2: Eks THK-II
3. R3: Honorer terdata di BKN
4. R4 dan R5: Honorer tidak terdata di BKN dan klasifikasi teknis tambahan.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa dari 5 kategori ada tiga kategori honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Skala prioritas harus jelas. Fokus dulu pada R1, R2, dan R3 yang secara administrasi sudah bersih. Setelah itu baru bisa menyentuh R4 dan R5,” kata Zudan.
Zudan juga mengimbau kepala daerah untuk segera mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Saya minta rekan-rekan kepala daerah untuk segera mengusulkan PPPK paruh waktu. Setelah usulan diterima, BKN akan menerbitkan NIK, lalu kepala daerah tinggal menerbitkan SK PPPK,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, harapannya nasib honorer yang belum terakomodasi bisa terselesaikan dan status mereka menjadi lebih jelas.
Itulah 3 kategori honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK paruh Waktu tahun 2025.[]